Menyikapi hasil temuan BPK RI ( Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia ) mengenai 132 Reklame Ilegal yang berdiri di Kota Bandung Tanpa mengantongi Izin dan tidak termasuk pada WP ( Wajib Pajak ) Maka DPP LSM PMPRI melalui Ketua Umumnya Yaitu Kang Joker dalam Hal ini meminta pada Inspektorat untuk :
1. Mengaudit Dinas Terkait yang membidanginya
2. Memeriksa Para Kepala Dinas Terkait baik Mantan Kepala Dinas Terkait
3. Memanggil Asosiasi Reklame Kota Bandung
4. Meminta pertanggungjawaban pada Kepala Dinas ataupun mantan Kepala Dinas yang berkaitan dengan Berdirinya 132 Rekalme ilegal di kota Bandung
Hal ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No.02 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 727 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
Hal ini Ujar Kang Joker mengakibatkan Menjamurnya Reklame ilegal atau Reklame yang tidak masuk WP ( Wajib Pajak ) sehingga jelas jelas hal ini melanggar Perwal dan Perda Kota Bandung . Dalam hal ini siapa yang bersalah ? Dinas DPMPTSP , Cipta Bintar , Pol PP , Dinas Pajak ? Atau PJN ? Semua seakan lempar batu sembunyi Tangan .
Menanggapi hal diatas saya ( Ujar kang Joker ) sangat mengapresiasi Langkah dari Walikota Bandung Ema Sumarna dalam menindak tegas Reklame ilegal serta Kami juga dari DPP LSM PMPR INDONESIA meminta pada Wali Kota Bandung untuk menindak tegas sesuai peraturan bagi oknum oknum yang memfasilitasi berdirinya Reklame Ilegal di Kota Bandung .
Dengan Demikian DPP LSM PMPR Indonesia akan tetap memantau perkembangan terkait penertiban Reklame Ilegal tersebut apabila masih tidak ada langkah dan kepastian Hukum , maka PMPR INDONESIA akan mengadakan Aksi di DPRD untuk mendorong pembentukan pansus HAK ANGKET dalam penanganan Reklame Ilegal di Kota Bandung .
Kami Juga meminta kepada PLH Walikota Bandung untuk menindak tegas dan menertibkan reklame ilegal tersebut tanpa pandang Bulu serta meminta PLH Walikota Bandung untuk memanggil Asosiasi reklame dan membongkar Reklame ilegal tersebut yang berdiri dan melanggar estetika Tata Ruang di Kota Bandung apalagi dengan tidak masuknya Reklame WP ( Wajib Pajak ) jelas merugikan pada pendapatan Daerah Kota Bandung . Tutup Kang Joker
- PMPRI Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Makzulkan Bupati Asahan – Mei 3, 2023
- PMPRI Suarakan Penertiban Reklame Tak Berizin di Kota Bandung – Mei 2, 2023
- Ketum LSM PMPRI Apresiasi Langkah PLH Walikota Bandung – April 30, 2023