PMPRI Suarakan Penertiban Reklame Tak Berizin di Kota Bandung

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesiae menggelar podcast didepan Kantor Walikota Bandung, Selasa (2/5/2023).

Sebanyak 15 Orang anggota DPP LSM PMPR Indonesia menggelar podcast didepan Kantor Walikota Bandung dan menyuarakan tentang reklame tidak berizin di Kota Bandung.

Anggi Dermawan M.Pd Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia bersama 14 rekannya dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa hal diantaranya

Bacaan Lainnya
  1. Mendukung PLH Walikota Bandung untuk menindak Atau menertibkan Reklame tak berizin di Kota Bandung
  2. Mempertanyakan 132 Reklame tak berizin yang ada di Kota Bandung sesuai temuan LHP BPK (Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia ) untuk Kota Bandung Tahun 2021
  3. Mendesak PLH Walikota Bandung untuk memanggil Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas terkait yang berhubungan atau berkaitan dengan Izin Reklame
  4. Meminta Inspektorat untuk mengaudit Dinas Pajak Kota Bandung terkait menjamurnya Reklame yang tidak masuk WP (Wajib Pajak ) di Kota Bandung

Dalam hal ini, Anggi menyampaikan bahwa dirinya mendukung PLH Walikota Bandung dalam menertibkan reklame tak berizin. Hal ini karna sudah on the track atau sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No.02 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame,” ujar Anggi.

Dalam Podcast tersebut, Sekjen PMPRI juga menyampaikan bahwa dampak menjamurnya reklame di Kota Bandung yaitu salah satunya ada reklame yang roboh dan menimpa warga sehingga menyebabkan cacat permanen.

BACA JUGA  Soroti Desa Winduaji, Kang Joker: Dana Desa Dimanfaatkan Oknum

“Hal ini harus menjadi sikap yang tegas dari Pemkot Bandung,” ucap Anggi .

Ia Juga menyarankan agar para pengusaha reklame untuk mengurus izinnya supaya reklame yang ada di Kota Bandung mengantongi izin dan masuk WP (Wajib Pajak ) artinya menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung .

“Maka dari itu Dinas terkait wajib memfasilitasi dan memberikan izin jika semuanya sudah sesuai PERDA dan Perwal,” tegasnya.

Ditemui terpisah, Kang Rohimat atau Joker selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Juga menyampaikan bahwa PMPRI akan mendukung Pemkot dalam penyelesaian masalah Reklame tak berizin di Kota Bandung

“Kami dukung Pemkot untuk menindak para Pejabat yang nakal dalam izin Rrklame atau Izin abu-abu,” kata Kang Joker.

“Yang artinya, Saya yakin ada oknum pejabat yang terlibat dalam berdirinya reklame tak berizin di Kota Bandung, maka dari itu Saya meminta PLH Walikota Bandung untuk segera menindaklanjuti hal tersebut” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *