Ketum LSM PMPRI Apresiasi Langkah PLH Walikota Bandung

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia Apresiasi Langkah PLH Walikota Bandung, Bandung (30/4/2023)

Dalam Hal ini Kota Bandung merupakan poros perekonomian di Jawa Barat , dengan demikian sudah wajar jika Kota Bandung dijadikan sebagai kota Endorse atau Tempat Promosi baik Barang maupun Jasa hal ini sebanding dengan berdirinya ribuan reklame di Kota Bandung .

“Namun dalam hal ini , ada beberapa Probabilitas yang terjadi bahwa Tertancapnya Reklame di Tanah Kota Bandung tidak sesuai dengan Reklame Wajib Pajak yang ada di Kota Bandung,” ujang Kang Joker Ketum DPP LSM PMPR Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kang Joker juga menambahkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No.02 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 727 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame

Hal ini, ujar Kang Joker mengakibatkan Menjamurnya Reklame ilegal atau Reklame yang tidak masuk WP ( Wajib Pajak ) sehingga jelas jelas hal ini melanggar Perwal dan Perda Kota Bandung.

“Siapa yang bersalah ? Dinas DPMPTSP , Cipta Bintar , Pol PP , Dinas Pajak ? Atau PJN ? Semua seakan lempar batu sembunyi Tangan,” serunya

Menanggapi hal diatas, saya sangat mengapresiasi Langkah dari PLH Walikota Bandung Ema Sumarna dalam menindak tegas Reklame ilegal serta Kami juga dari DPP LSM PMPR INDONESIA meminta pada PLH Wali Kota Bandung untuk menindak tegas sesuai peraturan bagi oknum oknum yang memfasilitasi berdirinya Reklame Ilegal di Kota Bandung,” pungkasnya.

BACA JUGA  PMPRI Meminta Inspektorat Audit Dinas yang Bermain di Reklame Ilegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *