Lakukan Penyebarluasan Informasi Perda Provinsi, Eka Budhiarta Sebut Harga TBS Harusnya Mengacu Harga TBS Babel Yang Ditetapkan Oleh Provinsi

KPR.COM, Belitung Timur – Eka Budhiarta S.Mn, M.Si melakukan Penyebarluasan Informasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Balai Dusun Sinar Sitiong Desa Lilangan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Sabtu (9/9/2023).

Eka Budhiarta S.Mn, M.Si yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Penyebarluasan Informasi Perda Provinsi Babel Tentang Penata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ini didampingi Plt Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dihadiri Kepala Desa Lilangan dan masyarakat Desa Lilangan.

Dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi Perda ini, di sesi dialog, Kepala Desa Lilangan Yopi Asmoro menyampaikan perkebunan kelapa sawit masyarakat Desa Lilangan banyak berada di wilayah Hutan Produksi dan juga menyampaikan beberapa permasalahan perkebunan kelapa sawit masyarakat lainnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Plt Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Aprilogra S.TP, M.Si saat mendampingi Eka Budiartha sebagai Narasumber di kegiatan Penyebarluasan Informasi ini menyampaikan dalam Perda Provinsi Babel Nomor 19 Tahun 2017 ini disebutkan azas dan tujuan, Perencanaan Perkebunan, Pemanfaatan Lahan, Pengelolaan Usaha Perkebunan, Pemberdayaan, Kemitraan, Pelestarian Fungsi Lingkungan, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Perkebunan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.

“Azas dan tujuan ini yaitu Kemanfaatan, Pemberdayaan, Keberlanjutan, Keterpaduan, Keterbukaan, Efisiensi – berkeadilan, dan Kearifan Lokal,” ungkapnya.

BACA JUGA  Mengkokohkan Kekuatan PK PMII AL - Aulia Mengadakan MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru) Bogor 20-21 Agustus 2022

Aprilogra juga menyebutkan untuk lebih memahami Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 ini untuk mendownload yang pada zaman ini sangat mudah untuk didapatkan melalui handphone android.

Ditempat yang sama, Eka Budiartha yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus Stabilitas Harga Sawit, menyampaikan beberapa permasalahan di Perkebunan Kelapa Sawit yang terus untuk dibenahi, salah satunya adalah permasalahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang masih menjadi persoalan bagi Pekebun Kelapa Sawit.

“Masalah pembelian harga TBS Sawit oleh pihak Perusahaan harusnya mengacu kepada harga TBS Babel yang ditetapkan oleh Provinsi, tidak boleh ada perbedaan harga beli TBS oleh pihak perusahaan kepada Petani Mitra, karena memang harga TBS Provinsi harusnya diterapkan oleh semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Babel,” ungkap Eka Budhiarta kepada media ini seusai acara Penyebarluasan Informasi Perda ini.

lebih lanjut Eka sapaan akrab Eka Budiartha mengatakan, Jangan sampai kita gagal paham terhadap Permentan Nomor 1Tahun 2018 yang mengatur harga pembelian TBS. menurut Eka, Permentan Nomor 1Tahun 2018 ini tidak mengatur masalah Harga TBS Sawit Plasma, tapi mengatur tentang harga sawit Pekebun melalui Kemitraan.

“Oleh sebab itu, kita akan mengundang seluruh perusahaan sawit yang ada di Babel, termasuk yang ada di Kabupaten Belitung Timur, apakah mereka sudah membeli TBS dengan harga Disbun, dan akan merekomendasikan untuk dilakukan peringatan kepada yang tidak mengikuti harga TBS Provinsi, termasuk juga masalah timbangan, apakah sudah dilakukan KIR terhadap timbangan yang dipakai, Kita tidak mau ada petani Sawit yg dirugikan karena timbangan yg sudah tidak akur dan tidak pernah dilakukan KIR,” ujarnya.

Eka Budiartha juga mengatakan, tidak ada alasan Pabrik Kelapa Sawit membeli dengan harga menurut kehendak masing-masing perusahaan, semuanya harus mengacu kepada Harga yang ditetapkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(Nining)

BACA JUGA  Wakili Pemkab Belitung, JPN Menangkan Perkara Perdata Lahan Milik Maruli Sinaga

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *