KPR.COM-Piru,Tunjangan Sertifikasi dan Non sertifikasi guru di Lingkup kabupaten Seram Barat Barat, (SBB) tinggal menunggu penyaluran dari Kemenkeu ke daerah.
Pasalnya Surat Keputusan (SK) dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada para guru sertifikasi di lingkungan Pemda SBB semester 2 Triwulan 3 dan 4 sudah di terimah dengan jumlah sebanyak 723 guru penerima tunjangan dimaksud. Dan untuk SK penerima tunjangan sertifikasi guru semester ke 2 belum dikatakan final karna batas dikeluarkan SK oleh Kemendikbudristek sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Hal ini di sampaikan oleh Edwin Pattiasina bendahara dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten SBB kantor dinas pendidikan kabupaten SBB Jalan J. F.Puttileihalat desa morekau kota piru. Rabu (15/11/2023)
” jadi saat ini kita tinggal menunggu penyaluran dananya saja dari kementerian keuangan, untuk selanjutnya di bagikan ke para guru sertifikasi, SK Penerima suda ada,” ungkap Pattiasina.
Tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan kepada seorang guru yang memiliki sertifikat pendidik, yang bekerja di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dan Guru non sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp.250.000/bulan dari Kemendikbud Ristek. “Jadi tak hanya guru sertifikasi dengan tunjangan porfesi guru (TPG) non sertifikasi juga.” Ujar Pattiasina.
Dalam setahun akan ada dua SK penetapan penerimaan Tunjangan sertifikasi guru , SK pertama untuk Triwulan 1 dan 2 dan SK ke dua untuk Triwulan 3 dan 4, penyaluran dana itu dari kementerian keuangan ,bukan Dari daerah,” Jadi dalam setahun itu akan ada dua kali SK penetapan penerimaan Tunjangan,dan itu langsung dari kementerian Pendidikan, daerah hanya falidasi data saja, setalah dana sudah masuk ke kas daerah baru bisa di bayar kan ke guru sebagai penerima secara non Tunai .”ungkap Pattiasina.
(Erpan/Red)