Tunjangan Sertifikasi dan Nonsertifikasi SBB Tinggal Menunggu Penyaluran Kementerian  » KORAN PEDULI RAKYAT

Menu

Mode Gelap
Mata Air Surut, Perumda Tirta Mulia Pemalang Himbau Agar Pelanggan Bersabar Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Cimahi Hydroseeding, Teknik Canggih Tanam Rumput Yang Kini Sedang Populer Ema Instruksikan Penanganan ODGJ Agar Kota Bandung Bebas Gangguan Jiwa Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemerintahan · 15 Nov 2023 08:42 WIB ·

Tunjangan Sertifikasi dan Nonsertifikasi SBB Tinggal Menunggu Penyaluran Kementerian 


 Tunjangan Sertifikasi dan Nonsertifikasi SBB Tinggal Menunggu Penyaluran Kementerian  Perbesar

KPR.COM-Piru,Tunjangan Sertifikasi dan Non sertifikasi guru di Lingkup kabupaten Seram Barat Barat, (SBB) tinggal menunggu penyaluran dari Kemenkeu ke daerah.

Pasalnya Surat Keputusan (SK) dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada para guru sertifikasi di lingkungan Pemda SBB semester 2 Triwulan 3 dan 4 sudah di terimah dengan jumlah sebanyak 723 guru penerima tunjangan dimaksud. Dan untuk SK penerima tunjangan sertifikasi guru semester ke 2 belum dikatakan final karna batas dikeluarkan SK oleh Kemendikbudristek sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Hal ini di sampaikan oleh Edwin Pattiasina bendahara dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten SBB kantor dinas pendidikan kabupaten SBB Jalan J. F.Puttileihalat desa morekau kota piru. Rabu (15/11/2023)

” jadi saat ini kita tinggal menunggu penyaluran dananya saja dari kementerian keuangan, untuk selanjutnya di bagikan ke para guru sertifikasi, SK Penerima suda ada,” ungkap Pattiasina.

Tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan kepada seorang guru yang memiliki sertifikat pendidik, yang bekerja di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dan Guru non sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp.250.000/bulan dari Kemendikbud Ristek. “Jadi tak hanya guru sertifikasi dengan tunjangan porfesi guru (TPG) non sertifikasi juga.” Ujar Pattiasina.

Dalam setahun akan ada dua SK penetapan penerimaan Tunjangan sertifikasi guru , SK pertama untuk Triwulan 1 dan 2 dan SK ke dua untuk Triwulan 3 dan 4, penyaluran dana itu dari kementerian keuangan ,bukan Dari daerah,” Jadi dalam setahun itu akan ada dua kali SK penetapan penerimaan Tunjangan,dan itu langsung dari kementerian Pendidikan, daerah hanya falidasi data saja, setalah dana sudah masuk ke kas daerah baru bisa di bayar kan ke guru sebagai penerima secara non Tunai .”ungkap Pattiasina.

(Erpan/Red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Pj Bupati & Ketua PKK Resmi dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe SBB

1 Desember 2023 - 12:26 WIB

PJ Bupati SBB: Hari Guru Nasional

25 November 2023 - 11:56 WIB

Bupati SBT: Warga Nagaolat Harus Dukung Semua Program PJ Bupati SBB

25 November 2023 - 09:10 WIB

PJ Bupati SBB Buka Gerakan Pangan Murah

24 November 2023 - 11:14 WIB

Penjabat Bupati Hadiri Budaya Panas Pela Negeri Honitetu dan Huku

22 November 2023 - 04:26 WIB

PJ Bupati SBB Letakkan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni

16 November 2023 - 07:11 WIB

Trending di Pemerintahan
Please turn AdBlock off