Beli Minyak di SPBU Sei Renggas, Jainur Dikeroyok Penjaga Pertamina
KPR – ASAHAN
Mau membeli minyak Pertalite, di SPBU Pertamina Nomor 14.212.252, Kel Sei Renggas Kec Kota Kisaran Barat Kab Asahan, Muhammad Jainur Nasution (41) warga Jalan Imambonjol Kel Tebing Kisaran Kec Kota Kisaran Barat, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan tiga orang penjaga SPBU,
Kepada wartawan, korban mengaku peristiwa yang dialaminya bermula dari niatnya ingin membeli minyak Pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen, yang akan dijual kembali secara eceran diwarungnya. Karena berdasarkan informasi dari orang – orang,di SPBU tersebut sering melayani pembelian minyak menggunakan jerigen.
“Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang saya alami terjadi pada hari Senin (30/10) sekitar pukul 05.30 Subuh. Saat itu saya lagi ngantri di SPBU, didepan saya banyak juga yang membeli Pertalite memakai jerigen dengan menggunakan mobil pick up, becak motor dan sepedamotor,,” jelas Korban saat menceritakan peristiwa itu kepada wartawan di bascamp Jurnalis Asahan, Kamis (2/11/2023).
Pada saat antriannya sudah dekat, korban di usir oleh pihak Pertamina, tapi penjualan untuk yang lain tetap berjalan, merasa bingung, korban melakukan perlawanan dengan perdebatan serta memvideokan kegiatan tersebut.
“Mungkin tidak terima aku lawan, sebanyak 3 orang yang salah satu nya diduga pemilik Pertamina tersebut langsung menyerang dan memukuli, sekaligus merampas HP dan menghapus semua foto dan video kegiatan tersebut yang sempat ku rekam,” jelasnya.
Setelah melakukan pemukulan dan pengeroyokan, salah satu dari mereka dengan sombong dan seolah olah kebal hukum mengatakan, silahkan kau lapor, mau kemana kau lapor, gak ada yang bisa menindak ini, sambil mengusir korban bagaikan seekor binatang yang tak punya harga diri.
Merasa tidak sanggup melawan 3 orang sekaligus, korban meninggalkan lokasi dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Asahan dengan Nomor STTLP/824/X/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, pada Selasa, (31/10/2023).
“Harapan saya, pihak penegak hukum secepatnya menindak para pelaku, jangan sampai tutup mata, dan jangan hanya pengusaha besar saja yang boleh berusaha, kami sebagai pedagang eceran juga perlu penghasilan untuk biaya hidup,” kata Jainur.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Riyanto SH, MAP saat di konfirmasi wartawan Kamis, (2/11/2023) sekira pukul 14.55 WIB membenarkan bahwa korban sudah membuat laporan, dan saat ini masih dalam proses tindak lanjut.
“Iya benar korban sudah membuat laporan, dan masih dalam proses, secepatnya akan kita tindak lanjuti,” tegas Riyanto.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017, mengenai ketentuan penyaluran tidak dibenarkan SPBU Pertamina menjual ke pada along-along dengan menggunakan Jerigen, adapun dibenarkan/diperbolehkan dijual untuk keperluan tertentu yaitu, kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial, dan harus ada rekomendasi dari dinas terkait sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2012.(henar)