Ruang kerja kepala UPJI 3. [Foto: Istimewa]
Pemalang Jateng, KPR – Akhirnya, DPU TR Kabupaten Pemalang melalui UPJI 3 yang dalam hal ini, Yudhi selaku kepala UPJI [Unit Pengelola Jalan dan Irigasi] 3, secara tegas mengultimatum rekanan yang bernama Kukuh selaku pelaksana dari CV.SAPTA MULIA INDRA.
“Jadi gini, jenengan selaku mitra DPUTR, yakni kami selaku pengawas wilayah. Jenengan nuwunsewu, tetap akan saya tegur apapun konsekuensinya, panjenengan siap menerima sangsi dari PPK,” Tegas Yudhi kepada Kukuh, saat duduk bersama di ruang kerja UPJI 3, beberapa waktu yang lalu.
Yudhi, menyatakan dengan tegas karena pihak rekanan telah mengakui kebenaran kejadian tersebut. Dan secepatnya akan membuat surat teguran kepada rekanan tersebut, melalui prosedur yang berlaku.
“Salah pak, iya pak saya teledor,” Sembari mendengarkan, Kukuh menerima kenyataan tersebut.
Akhirnya, setelah semua pihak bertemu dan berkumpul, Yudhi berharap ini menjadi pelajaran yang berharga agar semua rekanan bekerja sebaik mungkin dan tidak melanggar.
Diketahui, bahwa ternyata baik dari pihak DPU TR melalui UPJI 3 dan pihak rekanan, sama sekali tidak mengetahui apalagi mengondisikan uang yang diduga telah diberikan oleh pihak SMP Negeri 2 Moga, sebesar sekitar Rp. 1 juta.
Menurut pihak rekanan, Kukuh, yang diduga menerima uang itu adalah, pihak mandor, supir dump truck dan operator beko, itu semua diduga tanpa perintah dan sepengetahuan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya diketahui, telah terjadi adanya dugaan jual beli tanah galian yang notabene diduga tanah tersebut telah “dimanfaatkan” oleh pihak SMP Negeri 2 Moga. Tanah tersebut berasal dari galian pekerjaan proyek DPU TR Kabupaten Pemalang, yang tepat berada didepan sekolah, yang pelaksanaan pekerjaan telah selesai beberapa bulan yang lalu. [SA.1]