Indonesia meraih sukses dalam upayanya menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) dengan diterimanya Indonesia menjadi negara anggota FATF. Dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF yang ke 40.
Keanggotaan ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia.
Proses perjuangan panjang yang dilakukan selama bertahun-tahun telah membuahkan hasil setelah penetapan Indonesia sebagai observer FATF sejak 29 Juni 2018. Tahapan Mutual Evaluation (ME) dilakukan untuk menguji kepatuhan dan efektivitas rejim APUPPT Indonesia. Pada FATF Plenary bulan Februari 2023, Indonesia diberikan jalur fast-track dalam melaksanakan Action Plan yang berfokus pada Immediate Outcome (IO) 3 tentang pengawasan kepatuhan, IO 8 tentang perampasan aset, dan IO 11 tentang pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Hasil yang ditunjukkan melalui 2nd Update of Indonesia’s Action Plan Progress Report menunjukkan capaian signifikan, yaitu dari 48 butir Action Plan, seluruhnya telah diselesaikan sehingga meningkat dari 77% capaian di 1st Round menjadi 100% di 2nd Round.
Keanggotaan Indonesia di FATF memberikan arti penting mengingat FATF bertujuan menetapkan standar global rejim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional. Sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia dengan kasus yang kaya ragam, Indonesia akan berkontribusi penting di FATF.
Keanggotaan penuh di FATF juga memberikan manfaat bagi Indonesia, yaitu meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang kemudian akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri. Investor akan memiliki keyakinan lebih dalam penanaman modal karena uang yang mereka investasikan aman dan minim resiko terhadap terjadinya pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Selain itu, keanggotaan penuh FATF akan memungkinkan Indonesia melakukan peningkatan efektifitas kerjasama internasional dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terrorism financing melalui dukungan kuat jejaring negara anggota FATF untuk mengungkap kasus TPPU dan TPPT lintas negara/jurisdiksi, termasuk pemulihan aset. Dalam hal ini, keanggotaan FATF secara langsung mendorong penegakan hukum secara internasional dengan cara saling membantu untuk menyelesaikan kasus TPPU yang melintas negara, serta mendukung pemerintah Indonesia secara cepat dan akurat dalam mengungkap kasus TPPU domestik.
Indonesia juga dapat berkontribusi besar dalam memberi warna kebijakan strategis global terkait APU-PPT sesuai dengan perspektif dan kepentingan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin maju dalam politik global. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana selaku Ketua Delegasi dari Indonesia pada sidang tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penguatan Rezim APUPPT PPSPM di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa dengan menjadi anggota penuh FATF, semakin luas kesempatan untuk Indonesia memajukan kepentingan Indonesia dan memperlihatkan diri sebagai pemain penting dalam kancah internasional menuju Indonesia Emas 2045.