SMK Negeri 1 Cipendeuy, Bandung Barat, dilaporkan memiliki beberapa masalah berkaitan dengan pengelolaannya. Setelah dugaan korupsi di Program Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Ruang Praktik Siswa, SMK Negeri 1 Cipendeuy diduga juga melakukan penahanan ijazah siswa yang telah lulus sekolah dengan dalih belum membayar pungutan pembangunan masjid.
Hal ini diindikasikan telah melanggar ketentuan Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang penyimpanan ijazah siswa, dan meminta dukungan tenaga, sarana, dan prasarana pendidikan melalui bantuan tanpa pungutan.
Menurut penelusuran Tim Investigasi, tidak hanya menemukan masalah penahanan ijazah siswa, tetapi juga beberapa orang tua siswa yang keberatan dan mengeluhkan mahalnya biaya study tour ke Yogyakarta sebesar Rp1.250.000,- per orang. Dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang, biaya itu dianggap berat bagi orang tua siswa.
Komite sekolah SMK Negeri 1 Cipendeuy, bernama Agus, yang dipercayai bukan orang tua siswa dan bukan warga Desa Margalaksana – tempat SMK Negeri 1 Cipendeuy berada – diduga terlibat dalam beberapa kebijakan dan kegiatan yang merugikan siswa, orang tua siswa, dan masyarakat setempat.
Perlu diingatkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan Program Wajib Belajar 12 tahun untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dari sumber daya manusia. Generasi Bangsa yang produktif dan berkualitas tentu akan menjadi investasi masa depan Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat membantu siswa/siswi untuk mendapatkan haknya berupa ijazah, serta melakukan investigasi dan audit seluruh kebijakan dan kegiatan di SMK Negeri 1 Cipendeuy untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak harus bersama-sama membangun dan memajukan pendidikan Indonesia.