Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menandatangani Perjanjian Kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Nindya Karya, sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa konstruksi, pengadaan, konstruksi teknik (Engineering Procurement And Construction/Epc), dan investasi. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut diadakan pada Rabu (25/10/2023) di Crown Hotel, Bandung.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kajati Jabar Ade Sutiawarman, S.H., M.H beserta General Manager Divisi Infrastruktur PT. Nindya Karya, Bambang Asmoro. Dalam acara penandatanganan Perjanjian tersebut, Kajati Jabar didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Suwandi, S.H., M.Hum beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Sementara, PT Ninda Karya diwakili oleh Komisaris, Andar Perdana, Direktur Produksi dan HSE, Firmansyah, Vice President Legal Non Litigasi, Muhammad Ibrahim.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Nindya Karya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajati mengungkapkan bahwa dalam upaya untuk menjaga agar BUMN ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum, Kejaksaan Tinggi sangat memerlukan kerja sama dengan PT. Nindya Karya, sebagai badan usaha yang sudah memiliki kegiatan usaha yang cukup luas di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara.
Kajati berharap, keberadaan Jaksa Pengacara Negara bidang Datun Kejati Jabar dapat lebih dimanfaatkan oleh PT. Nindya Karya dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mengikuti koridor hukum yang berlaku sehingga tercapai keberhasilan dan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Kejati Jabar melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, pihak Kejati juga akan memberikan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PT Nindya Karya.
Terakhir, Kajati Jabar berharap kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi sarana penguatan kinerja bagi kedua belah pihak yang berkontribusi positif bagi Indonesia ke depannya. Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi yang sukses di bidang hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.