Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara » KORAN PEDULI RAKYAT

Menu

Mode Gelap
Mata Air Surut, Perumda Tirta Mulia Pemalang Himbau Agar Pelanggan Bersabar Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Cimahi Hydroseeding, Teknik Canggih Tanam Rumput Yang Kini Sedang Populer Ema Instruksikan Penanganan ODGJ Agar Kota Bandung Bebas Gangguan Jiwa Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan · 25 Okt 2023 14:39 WIB ·

Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara


 Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Perbesar

Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menandatangani Perjanjian Kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Nindya Karya, sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa konstruksi, pengadaan, konstruksi teknik (Engineering Procurement And Construction/Epc), dan investasi. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut diadakan pada Rabu (25/10/2023) di Crown Hotel, Bandung.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kajati Jabar Ade Sutiawarman, S.H., M.H beserta General Manager Divisi Infrastruktur PT. Nindya Karya, Bambang Asmoro. Dalam acara penandatanganan Perjanjian tersebut, Kajati Jabar didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Suwandi, S.H., M.Hum beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Sementara, PT Ninda Karya diwakili oleh Komisaris, Andar Perdana, Direktur Produksi dan HSE, Firmansyah, Vice President Legal Non Litigasi, Muhammad Ibrahim.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Nindya Karya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajati mengungkapkan bahwa dalam upaya untuk menjaga agar BUMN ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum, Kejaksaan Tinggi sangat memerlukan kerja sama dengan PT. Nindya Karya, sebagai badan usaha yang sudah memiliki kegiatan usaha yang cukup luas di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara.

Kajati berharap, keberadaan Jaksa Pengacara Negara bidang Datun Kejati Jabar dapat lebih dimanfaatkan oleh PT. Nindya Karya dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mengikuti koridor hukum yang berlaku sehingga tercapai keberhasilan dan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Kejati Jabar melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, pihak Kejati juga akan memberikan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PT Nindya Karya.

Terakhir, Kajati Jabar berharap kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi sarana penguatan kinerja bagi kedua belah pihak yang berkontribusi positif bagi Indonesia ke depannya. Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi yang sukses di bidang hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik III Kategori Kampanye Komunikasi Publik pada AMH ke-16 Tahun 2023

30 Oktober 2023 - 18:51 WIB

Bagaimana Cara Menjalankan Puasa Sunnah Senin-Kamis yang Benar?

30 Oktober 2023 - 01:23 WIB

Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Masjid Salman ITB

28 Oktober 2023 - 01:21 WIB

Kreativitas atau Nyeleneh? Seseorang Bawa Peliharaan Ikan lele Jalan-jalan dengan Payung Merah di Tengah Hujan

26 Oktober 2023 - 13:26 WIB

Hydroseeding, Teknik Canggih Tanam Rumput Yang Kini Sedang Populer

25 Oktober 2023 - 19:35 WIB

Ema Instruksikan Penanganan ODGJ Agar Kota Bandung Bebas Gangguan Jiwa

25 Oktober 2023 - 14:55 WIB

Trending di Bandung Raya
Please turn AdBlock off