Polda Jabar kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di rumah kedua korban di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Selasa (24/10/2023) pagi. Sebelumnya, polisi telah melakukan olah TKP sebanyak lima kali dalam kasus yang terjadi pada Rabu (18/8/2021).
Ketika proses olah TKP berlangsung, tampak sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di lokasi yang berada di pinggir jalan. Keluarga korban juga turut hadir menyaksikan proses olah TKP.
Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar terlihat membawa salah satu tersangka, M Ramdanu atau Danu, ke lokasi. Danu yang tiba di lokasi dengan menaiki mobil Resmob, langsung digiring ke dalam rumah.
Sementara di belakang rumah, terlihat aktivitas Tim Penjinak Bom yang mencoba mencari golok yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban, menggunakan penangkap logam (metal detector). Proses pencarian golok dilakukan hingga ke kawasan kebun kacang di belakang dan samping rumah korban.
“Saya ingin melihat lebih dekat dan berharap kasus ini bisa cepat terungkap. Barang bukti bisa ditemukan,” kata Lilis Sulastri, kakak Tuti, yang turut hadir dalam proses olah TKP.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan anaknya, yaitu Yosep, suami Tuti, Mimin, istri kedua Yosep, Arighi dan Abi yang merupakan anak Mimin, serta Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan dari Tuti. Yosep dan Danu saat ini telah ditahan, sementara ketiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan.
Kasus ini terungkap berawal dari Danu yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (17/10/2023). Kepada polisi, Danu mengaku bahwa dirinya sudah lama ingin membuka kasus tersebut, tetapi ia diancam oleh pelaku lainnya.