Bupati Subang H. Ruhimat menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Subang.
Acara dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) di Pendopo Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati dan dihadiri oleh para pelaku usaha restoran dan hiburan.
Dalam laporannya, Kepala BAPENDA Subang, Drs. Dadang Darmawan, menyampaikan terima kasih kepada pemilik usaha restoran dan hiburan atas partisipasinya dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dadang juga menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam pembangunan daerah dengan menyetorkan pajak dan retribusi daerah. Menurut Dadang, pajak yang disetorkan dari para pelaku usaha akan digunakan untuk membangun daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, Dadang menambahkan bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah juga sesuai dengan Visi Misi Bupati & Wakil Bupati Subang (Jimat – Akur). Pembangunan infrastruktur seperti jalur jalan baru yang sedang berlangsung di Kabupaten Subang, sangat dibutuhkan untuk kemajuan suatu daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subang H. Ruhimat, mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah berperan serta dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Subang. Bupati juga mengajak semua pihak untuk menjaga sportivitas dalam membangun daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi pajak daerah serta penagihan, pengawasan, dan pemeriksaan pajak daerah. Di akhir acara, Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan pembangunan infrastruktur yang akan berdampak bagi kemajuan ekonomi dan perputaran bisnis di Kabupaten Subang. “Mari kita bersama-sama jaga sportivitas dan membangun daerah, ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Bupati Subang H. Ruhimat mengakhiri acara.