Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar)Kota Bandung didampingi oleh unsur Polisi Militer, Kejari Kota Bandung, Polrestabes Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melaksanakan penyegelan terhadap bangunan toko di Jl. Ir. H. Juanda No. 166, Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung pada Kamis (6/4/2023).
Adapun penyegelan ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan dua kali teguran kepada pemilik bangunan.
Diketahui bahwa bangunan tersebut melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yg telah terbit. Selain melanggar luasan juga melanggar jumlah lantai.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan dan Bangunan Gedung Irwan Hermawan,SH., M.Kn., mengungkapkan.
“Kami Ciptabintar melakukan tindakan penertiban bangunan berupa tindakan penyegelan Bangunan dikarenakan pemilik bangunan telah memiliki PBG namun pada pelaksanaan nya terjadi pelanggaran PBG,” jelas Irwan.
“Untuk itu, pada pelaksanaan daripada aturan yang ada. Kami melakukan penindakan yang sebelumnya telah didahului dengan terguran sebanyak dua kali,” sambungnya.
Sementara itu, menanggapi kegiatan yang dilaksanakan Ciptabintar. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker menyoroti adanya indikasi pelanggaran pengerusakan bangunan cagar budaya oleh PT KAI
Saat ditemui di Sekretariat DPP LSM PMPR Indonesia, Joker menegaskan,
“Pembokaran bangunan cagar budaya harus dibawa ke ranah hukum, karena sudah jelas melanggar perda Nomor 7 Tahun 2018 dan UU No. 11 / 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan bangunan dan lokasi cagar budaya,” ungkap Joker.
Diketahui sebelumnya bahwa terkait hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung terkait penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 kota Bandung.
- PMPRI Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Makzulkan Bupati Asahan – Mei 3, 2023
- PMPRI Suarakan Penertiban Reklame Tak Berizin di Kota Bandung – Mei 2, 2023
- Ketum LSM PMPRI Apresiasi Langkah PLH Walikota Bandung – April 30, 2023