KPR. COM, SBB – Tewasnya MJL 16 warga Dusun Wailisa, Desa Loki, itu merupakan Kriminal murni. AR alias terduga pembunuh MJL itu kini ditangkap pihak polisi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Seram Bagian Barat AKBP. Dennie A. Dharmawan, SIK kepada Media Rabu (1/3/23) di Aula Mapolres .
Untuk diketahui, berdasarkan Press Release Polres SBB, AR diduga menghabisi korban anak berinisial MJL 16 yang merupakan warga Dusun Waelisa, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Korban MJL 16 itu mengalami luka robek yang diakibatkan tusukan pada punggung bawah kanan berukuran 2,3 cm x 0,8 cm kedalaman 9,5 cm, Luka robek yang diakibatkan tusukan punggung atas kanan berukuran 24 cm x 11 cm kedalaman 4 cm. MJL 16 dikabarkan sebelumnya meninggal dunia pada hari Selasa (28/2/23).
Sadisnya dalam waktu singkat, Pihak Polisi Resort Polres Seram Bagian Barat Provinsi Maluku berhasil mengejar dan menangkap terduga pelaku pembunuhan itu.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP. Dennie A. Dharmawan, SIK didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasi Humas, pada kesempatan ini mengatakan bahwa, terduga pelaku berhasil diringkus di Puncak Gunung Tanita Dusun Ani, Desa Loki, Kecamatan Huamual SBB Rabu tadi.
“Dirinya diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / II / 2023 / Polres SBB / Polda Maluku, tanggal 28 Februari 2023”. Tukas Kapolres.
Diapun disangkakan dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(Ek-Red)