Gubernur Babel Sebut Tahun Ini Bisa Dilakukan Penambangan, Eka Budhiarta: Tidak Ada Alokasi Ruang atau Zona Tambang di Perairan Laut Beltim » KORAN PEDULI RAKYAT

Menu

Mode Gelap
Mata Air Surut, Perumda Tirta Mulia Pemalang Himbau Agar Pelanggan Bersabar Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Cimahi Hydroseeding, Teknik Canggih Tanam Rumput Yang Kini Sedang Populer Ema Instruksikan Penanganan ODGJ Agar Kota Bandung Bebas Gangguan Jiwa Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Umum · 20 Feb 2023 06:20 WIB ·

Gubernur Babel Sebut Tahun Ini Bisa Dilakukan Penambangan, Eka Budhiarta: Tidak Ada Alokasi Ruang atau Zona Tambang di Perairan Laut Beltim


 Gubernur Babel Sebut Tahun Ini Bisa Dilakukan Penambangan, Eka Budhiarta: Tidak Ada Alokasi Ruang atau Zona Tambang di Perairan Laut Beltim Perbesar

KPR.COM,Belitung Timur – Perkataan Penjabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung ( Babel) Ridwan Djamaluddin di media Kompas.com menuai reaksi dari Mantan Wakil Ketua Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), Eka Budhiarta S.Mn, M.Si.

Pasalnya Pj Gubernur Babel mengatakan seperti yang dilansir dari Kompas.com, edisi 18 Februari 2023, dengan judul, “Meski Berpolemik, Tambang Laut di Negeri Laskar Pelangi Akan Segera Beroperasi”.

“Izin usahanya memang ada di sana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, seusai rapat evaluasi pertimahan di gubernuran, Sabtu (18/2/2023).

Terkait berita tersebut, Eka Budhiarta dengan tegas mengatakan, penambangan di laut Belitung Timur (Beltim) tetap belum bisa dilaksanakan karena bertentangan atau tidak sesuai dengan Perda RZWP3K.

“Tidak ada alokasi Ruang atau Zona Tambang di perairan laut Belitung Timur,” ujar Eka Budiartha kepada media ini, Senin (20/02/2023).

Eka Budiartha Mantan Wakil Ketua Pansus RZWP3K dan yang saat ini juga masih merupakan Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K masih berlaku sampai dengan saat ini.

“Belum ada Revisi, sehingga kepada semua stakeholder diharuskan untuk mematuhi Perda tersebut,” pungkasnya.

Eka menjelaskan, seperti dalam pasal 92 huruf b2, dijelaskan bahwa untuk IUP yang belum melakukan pembangunan harus menyesuaikan dengan alokasi ruang di dalam Perda RZWP3K.

“Untuk Kasus di Belitung Timur berlaku pasal tersebut, yaitu belum melakukan Pembangunan, untuk itulah kepada semua pihak untuk bisa menyesuaikan dengan Perda,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 329 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Keluhan Panti Rehabilitasi ODGJ Kabupaten Bandung, Kang Joker: PJ Gubernur dan Kemensos Harus Turun Tangan

3 Desember 2023 - 08:11 WIB

Warga Dikeroyok Penjaga Pertamina Saat Beli Minyak di SPBU Sei Renggas, Satu Saksi Video Dihapus

2 November 2023 - 12:21 WIB

P3D Wilayah Bandung III Sosialisasikan Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

31 Oktober 2023 - 03:35 WIB

Indonesia Resmi Menjadi Anggota Penuh FATF: Dampak Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pemberantasan TPPU

30 Oktober 2023 - 18:10 WIB

Polres Asahan Gelar Razia Gabungan di Tiga Lokasi Tempat Hiburan Malam

29 Oktober 2023 - 15:38 WIB

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, PDAM Pemalang Gempur Diskon Besar-Besaran

1 Oktober 2023 - 07:14 WIB

Trending di Berita Umum
Please turn AdBlock off