KPR.COM,Belitung Timur – Perkataan Penjabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung ( Babel) Ridwan Djamaluddin di media Kompas.com menuai reaksi dari Mantan Wakil Ketua Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), Eka Budhiarta S.Mn, M.Si.
Pasalnya Pj Gubernur Babel mengatakan seperti yang dilansir dari Kompas.com, edisi 18 Februari 2023, dengan judul, “Meski Berpolemik, Tambang Laut di Negeri Laskar Pelangi Akan Segera Beroperasi”.
“Izin usahanya memang ada di sana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, seusai rapat evaluasi pertimahan di gubernuran, Sabtu (18/2/2023).
Terkait berita tersebut, Eka Budhiarta dengan tegas mengatakan, penambangan di laut Belitung Timur (Beltim) tetap belum bisa dilaksanakan karena bertentangan atau tidak sesuai dengan Perda RZWP3K.
“Tidak ada alokasi Ruang atau Zona Tambang di perairan laut Belitung Timur,” ujar Eka Budiartha kepada media ini, Senin (20/02/2023).
Eka Budiartha Mantan Wakil Ketua Pansus RZWP3K dan yang saat ini juga masih merupakan Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K masih berlaku sampai dengan saat ini.
“Belum ada Revisi, sehingga kepada semua stakeholder diharuskan untuk mematuhi Perda tersebut,” pungkasnya.
Eka menjelaskan, seperti dalam pasal 92 huruf b2, dijelaskan bahwa untuk IUP yang belum melakukan pembangunan harus menyesuaikan dengan alokasi ruang di dalam Perda RZWP3K.
“Untuk Kasus di Belitung Timur berlaku pasal tersebut, yaitu belum melakukan Pembangunan, untuk itulah kepada semua pihak untuk bisa menyesuaikan dengan Perda,” ungkapnya.