Kepala KPHP Gunung Duren Sebut Atas Inisiasi Komisi III DPRD Provinsi Babel, Ini Kata Eka Budhiarta

KPR.COM, Belitung Timur – Untuk menyelesaikan Kegiatan kegiatan keterlanjuran masyarakat yang terbangun di dalam kawasan hutan, atas inisiasi komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbangun Pada Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Kepala KPHP Gunung Duren Yono Cahyono S.E saat melakukan Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbangun Pada Kawasan Hutan di gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Gantung, Kamis (9/2/2023), menyebutkan, terselenggaranya sosialisasi ini atas inisiasi Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka.

Terkait hal ini, Eka Budiartha S.Mn, M.Si mengatakan, Komisi III DPRD Babel ikut serta mendampingi Dinas LHK KPHP Gunung Duren dan KPHP Mendanau Belantu mensosialisasikan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) yang berhubungan dengan masalah Kehutanan ini, khususnya pasal 110 b, tentang Keterlanjuran mengelola Hutan di Kawasan khususnya masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini dilakukan dengan didasari atas masih belum maksimalnya upaya yang dilakukan dalam rangka bagaimana masyarakat kita yang sudah terlanjur berkebun ataupun bermukim di kawasan hutan untuk dicarikan solusinya,” ujarnya kepada awak media. Jumat (10/02/2023).

Untuk itu, lanjut Eka Budhiarta, Komisi III DPRD Provinsi Babel meminta Dinas LHK untuk sosialisasi di seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA  Polres Belitim Salurkan Bansos Ke Masyarakat Terdampak Penyesuaian Harga BBM

“Minggu ini kita akan mendampingi KPHP Gunung Duren untuk Sosialisasi di Kecamatan Gantung, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Simpang Renggiang,” ungkapnya.

Kemudian Ia berharap, sosialisasi ini bisa mendorong semua pihak untuk melakukan pendataan dan verifikasi atas kebun dan pemukiman warga di setiap Desa, sehingga nanti bisa dicarikan dengan skema apa kawasan itu untuk diusulkan.

“Ada 3 cara yg bisa dilakukan adalah dengan alih fungsi kawasan melalui Revisi RTRW yang di bulan Januari kita meminta usulan ulang, usulan alih fungsi lahan di setiap kabupaten, kemudian Perhutanan sosial dan yang terakhir melalui Kemitraan,” bebernya.

Selanjutnya Eka Budhiarta mengatakan, Dalam Undang Undang Cipta Kerja ada aturan yang diUndang Undang ini akan dilaksanakan secara utuh setelah Undang Undang ini disyahkan. “Artinya kita tinggal beberapa bulan lagi, yaitu Nopember 2023 sudah harus diusulkan ke KLHK,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *