Bharada E Dituntut 12 Tahun, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi USU: Terlalu Rendah, Dia Pelaku Utama » KORAN PEDULI RAKYAT

Menu

Mode Gelap
Mata Air Surut, Perumda Tirta Mulia Pemalang Himbau Agar Pelanggan Bersabar Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Cimahi Hydroseeding, Teknik Canggih Tanam Rumput Yang Kini Sedang Populer Ema Instruksikan Penanganan ODGJ Agar Kota Bandung Bebas Gangguan Jiwa Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Hukum & Politik · 20 Jan 2023 11:00 WIB ·

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi USU: Terlalu Rendah, Dia Pelaku Utama


 Bharada E Dituntut 12 Tahun, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi USU: Terlalu Rendah, Dia Pelaku Utama Perbesar

Prof Dr Ediwarman Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada Eliezer sangatlah ringan apabila dilihat dari perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Seharusnya Bharada Eliezer dihukum mati.

 

“Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir Joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah, seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama,” kata Prof Dr Ediwarman saat dikonfirmasi pada Jumat (20/01/2023).

 

Prof Ediwarman menerangkan bahwa rendahnya tuntutan itu karena secara yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Brigadir Josua.

 

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

 

“Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana, namun bukan pelaku utama,” ujar Prof Dr Ediwarman.

 

“Karena dia adalah pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini, sehingga tidak termasuk justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius,” ujarnya

Iya pun menambahkan, “Jadi dalam kasus ini Elizer tidak bisa dimasukan pada kategori JC,”

 

Sedangkan tuntutan yang di berikan oleh Jaksa tuturnya, telah melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yaitu berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung.

 

Prof Ediwarman menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan sebagai justice collaborator (JC).

 

Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku”.

 

Sebelumnya jaksa dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eliezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

 

Perbuatannya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

 

Adapun yang menjadi pertimbangan hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan bahwa Bharada Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNNK Asahan Razia THM, 58 Orang Pengunjung Terjaring Positif Narkotika

30 November 2023 - 11:44 WIB

Beli Minyak di SPBU Sei Renggas, Jainur Dikeroyok Penjaga Pertamina

2 November 2023 - 10:09 WIB

PDIP Bereaksi Terhadap Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Saat Kunjungan Jokowi

31 Oktober 2023 - 22:54 WIB

Astagfirullah, Ini Ternyata Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran MTsN 1 Manggar

30 Oktober 2023 - 21:15 WIB

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Ruang Kelas MTsN 1 Manggar Telah Diamankan, Kapolres Beltim Sebut Masih Didalami

30 Oktober 2023 - 06:06 WIB

MTsN 1 Manggar Dirusak dan Dibakar, Ini Kata Suhardi

30 Oktober 2023 - 03:35 WIB

Trending di Berita
Please turn AdBlock off