Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker menyoroti permasalahan yang terjadi di desa Winduaji, Brebes, Jawa Tengah. Saat ditemui di Sekretariat DPP LSM PMPRI Jl.Dago Elos IV No.406 Kota Bandung Jawa Barat pada Jum’at (6/1/2023) Kang Joker menyampaikan temuan terkait penyalahgunaan dana Desa.
Dari 2014 Desa Menjadi prioritas Utama bagi pembangunan Negara Indonesia juga bagi Kemajuan Indonesia seperti halnya Falsafah Pembangunan Indonesia bahwa Dimulai dari pembenahan Infrastruktur Desa ke Kota akan mewujudkan Bangsa dan Negara yang Dinamis.
Negara Indonesia dalam hal ini melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2014 merangkum dan mengatur berbagai hal untuk kemajuan Desa , dari mulai Kucuran Dana hingga program Kerja Desa semua diatur dalam undang undang tersebut.
Kang Rohimat / Joker mengatakan ” Dibalik kasih sayang Pemerintah melalui Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Desa sayangnya hal ini sering menjadi kesempatan bagi para Oknum di Pemerintahan Desa dengan memanfaatkan Dana Desa dan Bantuan Keuangan lainnya untuk memperkaya diri Sendiri dan Koleganya.
Dalam Hal ini Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia kang Joker menyoroti permasalahan di Desa Winduaji Kec.Paguyangan Kab.Brebes Provinsi Jawa Tengah , ” Di Desa Winduaji ada permasalahan yang sangat Fundamental mengenai penyalahgunaan jabatan dan wewenang pemerintahan yaitu :
- Kades Winduaji menarik uang dan menguasainya secara sepihak dari Bendahara Desa Winduaji sebesar Rp.400.000.000 yang mana dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan Olahraga Futsal meliputi Fasilitas dan Pembinaan. Hal ini tentunya menyalahi aturan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa itu sebagai Pengguna Penuh Anggaran bukan Pemegang Anggaran di Kantong Pribadi layaknya Bendahara Rumahan Ujar, jelas hal ini bertentangan dengan Konstitusi.
- Menurut Informasi dan Data yang Kami terima serta dapat dipertanggungjawabkan bahwa Uang SPPT warga Winduaji dengan Nominal 30 Juta hilang entah kemana , Diduga Uang Tersebut dimanfaatkan oleh salah satu kepala Dusun di Desa Winduaji
- Dana Ketahanan pangan yang mana harusnya digunakan oleh masyarakat malah di ambil secara sepihak dari bendahara Desa Winduaji oleh Kades Winduaji dengan Nominal Rp.477.000.000 Tahun 2022 hal ini juga diketahui oleh warga masyarakat dan jelas ini mencederai Negara . Ujar Kang Joker
Senada, Sekjen Dpp LSM PMPR Indonesia Kang Anggi Dermawan M.Pd juga menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi di Desa Winduaji Jelas Jelas Pidana , karna melanggar aturan diantaranya :
1. UUD Desa No.6 Tahun 2014
2. UUD Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
3. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 yang didalamnya membahas tentang Dana Desa.
“Perihal Kejadian di Desa Winduaji ini merupakan hal yang jelas jelas mencoreng Negara dan Melanggar konstitusi maka sudah sepantasnya Para Pengguna Dana Desa untuk kepentingan Pribadi dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang,” ujar Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia.
“LSM PMPR Indonesia akan mengawal ketat dan mengamati serta akan mengadukan Secara Hukum yang berlaku bagi para Kepala Desa yang Nakal dalam menggunakan APBDES yang bersumber dari DD ADD dan yang lainnya,” tutup Kang Joker Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia.