PMPRI Lapor Pegawai Disdikbudpora SBT Soal Dugaan Gratifikasi Ke Polisi, Ini Tanggapan Kadis

KPR.COM,SBT – Menanggapi laporan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia DPC LSM PMPRI SBT di Polres SBT soal dugaan KKN Gratifikasi dilingkup Disdikbutpora, Kepala Dinas angkat bicara.

Dilansir media ini sebelumnya, Rusunrey selaku Ketua DPC LSM PMPRI itu pada Senin (2/1/22) mendatangi Polres SBT dan diterima oleh Ipda Rudi H, tepat Ruang SPKT guna melaporkan dugaan KKN Gratifikasi yang melibatkan beberapa Pegawai Dinas Pendidikan Kebudayaan Dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur serta para Kepala Sekolah Dasar (SD)

Kata Rusunrey, pegawai dinas pendidikan yang berinisial (YS) dan (IB) beserta lainnya diduga membuat LPJ Dana Bos milik Kepala – Kepala Sekolah SD. Dengan bermodus kan hal demikian, merekapun diduga dibayar dengan nilai dan jumlah uang yang berfariasi. Ada yang 500.000, 2.000.000 dan diduga bayaran itu hingga diperkirakan ratusan juta sekian.

Menurutnya, Hal ini akan berefek pada pengelolaan Dana Bos oleh kepala kepala sekolah tidak lagi efektif, dan tidak lagi tepat sasaran. Kata Rusunrey

Lanjut, yang seharusnya anggaran itu di pergunakan untuk membelanjakan kebutuhan sekolah yang sangat fundamental, justru di pake sebagian dari dana bos itu untuk membayar upah kerja pegawai Dinas tertentu dalam membuat LPJ DANA BOS.

Lebihnya, dugaan kejahatan KKN berupa suap menyuap (Gratifikasi), secara berjamaah yang sengaja di lakukan untuk menggarap sebagian anggaran Dabos ini, sengaja kami putuskan agar kiranya kedepan Dabos yang di berikan Pempus kepada Sekolah dapat dipergunakan untuk memajukan sekolah, mencerdaskan anak bangsa, maupun belanja sekolah yang di anggap penting. Tukas Rusunrey

“LSM PMPRI SBT akan terus mendesak Polres maupun Kapolres SBT agar oknum oknum Pegawai baik dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga maupun Kepala – Kepala Sekolah yang terlibat atas dugaan kasus (gratifikasi) , harus di beri efek jera sesuai UU yang berlaku, agar menjadi proses pembelajaran bagi pegawai atau pejabat siapapun yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi”. Ulasnya

BACA JUGA  Terima Audensi KPU Belitung, Kejari Belitung Siap Membantu Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 

Dijelaskan, dalam UU. No. 20 tahun 2001, pasal 12B ayat (1), setiap Gratifikasi kepada pegawai Negeri atau penyelenggara Negara di anggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya .

Bukan hanya itu, merekapun akan membawa persoalan dugaan KKN Gratifikasi ini keranah yang lebih tinggi atau selanjutnya.

“Kami bukan saja memberikan laporan kami kepada bapak Kapolres seram Bagian timur, namun kami juga akan menyampaikan tembusan laporan kami kepada, Bapak Kapolda Maluku, bapak Kapolri, Pimpinan Wilayah LSM PMPRI Maluku, DPP LSM PMPRI di Jakarta. Agar mereka juga turut membantu perkembangan laporan atas dugaan KKN (Gratifikasi) yang kami laporan di polres seram Bagian timur”. Tutur Rusrey

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Sidik Rumalowak saat dihubungi media ini melalui Pesan Whatsap nya Selasa (3/1/22), mereka siap mengikuti proses yang disampaikan dalam bentuk dugaan itu.

“Siap mengikuti proses yang disampaikan dalam bentuk dugaan itu, asalkan yang melapor harus menyajikan data” Tanggap Kadis

Dikatakan Kadis, prinsipnya mereka sangat menghargai dan mengapresiasi pihak yang sudah berkontribusi dalam mengawal kebijakan – kebijakan dibidang Pendidikan. Tinggal bagaimana mereka bisa membuktikan unsur KKN dalam pelaporan LPJ seperti apa.

Lebihnya, “Dan setiap Sekolah penerima Dana Bos wajib membuat laporan dan menyampaikan dalam sistem pelaporan Online, dan ketika laporan tidak disampaikan oleh pihak Sekolah penerima Bos makan dampaknya adalah Bos tahapan berikutnya bisa tidak disalurkan oleh Kementrian karena laporan itu LPJ Bos merupakan pelaksanaan Administrasi Sekolah. Ulas Kadis

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *