DPC LSM PMPRI Kabupaten Seram Bagian Timur Laporkan Dugaan KKN Pegawai Dinas Pendidika

SBT – Ketua DPC LSM PMPRI Seram Bagian Timur Abdul Gafur Rusunley resmi melaporkan dugaan kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Gratifikasi pada dinas pendidikan kebudayaan, pemuda dan olah raga, di polres Seram Bagian Timur, Senin (2/1/2023).

Diduga pegawai dinas pendidikan (YS) dan (IB) beserta pegawai lainnya melakukan kejahatan KKN dengan modus membuat LPJ Dana Bos milik kepala kepala sekolah SD, dan mereka di bayar dengan nilai yang berfariasi, di antaranya ada yang 500.000, 2.000.000 dan diduga bayaran itu hingga ratusan juta sekian,

Hal ini akan berefek pada pengelolaan dana bos oleh kepala kepala sekolah tidak lagi efektif, dan tidak lagi tepat sasaran,

Bacaan Lainnya

Yang seharusnya anggaran itu di pergunakan untuk membelanjakan kebutuhan sekolah yang sangat fundamental, justru di pake sebagian dari dana bos itu untuk membayar upah kerja pegawai dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga dalam membuat LPJ DANA BOS.

Dugaan kejahatan KKN berupa suap menyuap (Gratifikasi) secara berjamaah yang sengaja di lakukan untuk menggarap sebagian anggaran dana bos ini, sengaja kami putuskan agar kiranya kedepan dana bos ini yang di berikan pemerintah pusat kepada sekolah sekolah dapat di di pergunakan untuk memajukan sekolah, mencerdaskan anak bangsa, dan belanja sekolah yang di anggap penting.

LSM PMPRI Seram Bagian timur akan terus mendesak bapak Kapolres seram Bagian timur, agar oknum oknum pegawai baik dari dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga mau dari pihak kepala kepala sekolah yang terlibat di dalam dugaan kasus gratifikasi, harus di beri efek jera sesuai UU yang berlaku, agar menjadi proses pembelajaran bagi pegawai atau pejabat siapapun yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi,

BACA JUGA  Rugikan Miliyaran Rupiah, Kejati Jabar Lakukan Penahanan Kasatker Kementerian PUPR

Dalam UU. No. 20 tahun 2001, pasal 12B ayat (1), setiap Gratifikasi kepada pegawai Negeri atau penyelenggara Negara di anggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya,dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya .

“Kami bukan saja memberikan laporan kami kepada bapak Kapolres seram Bagian timur, namun kami juga akan menyampaikan tembusan laporan kami kepada, Bapak Kapolda Maluku, bapak kapolri, pimpinan wilayah LSM PMPRI Maluku, DPP LSM PMPRI. Agar mereka juga turut membantu perkembangan laporan atas dugaan KKN (Gratifikasi) yang kami laporan di polres seram Bagian timur,” ungkap Abdul Gafur Rusunley

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *