Kunker Di Ambon, KPK : Jauhi Gesekan Politik

Reporter : Ekdar Tella

KPR.COM,AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V ‘Dian Patria’ mengungkap, sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK memperlihatkan adanya gejala benturan kepentingan.

 

Lanjut Patria, semuanya berakhir pada penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap menyuap dan Praktek tindak pidana korupsi lainnya.

 

Sehingga dia mengingatkan kepada para elit eksekutif dan legislatif di Kota Ambon, untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas mereka disela – sela agenda sosialisasi peraturan walikota Ambon soal pengelolaan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah kota tertanggal 8/11, dan tepat Walikota Ambon dan 10 /11, di Kantor DPRD Kota Ambon.

“ Kami melihat pada mulanya para pejabat atau pengambil kebijakan membiarkan benturan kepentingan terjadi. Lambat laun, hal ini menciptakan pelanggaran etika dan pada akhirnya bermuara menjadi perilaku tindak pidana korupsi. Hal ini muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakan etika sebagai pejabat daerah. “ KPK

 

Bagi KPK, pengendalian benturan kepentingan ini berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi maka perlu adanya upaya perbaikan sistem pada 8 area strategis pemerintahan daerah menjadi lambat karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di dalamnya.

 

“ Kami melihat bahwa proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa serta perencanaan dan penganggaran merupakan area yang sangat rawan dikorupsi. Biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender misalnya, dengan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat dalam bentuk imbalan baik berupa uang atau barang, maupun berupa dukungan pada saat pencalonan nanti “ beber Dian.

BACA JUGA  Ringankan Beban Masyarakat, Polres Beltim Bagikan Puluhan paket Bantuan Sosial

Perihal itu, KPK memberikan peringatan ke Pemkot Ambon mengefektifkan Peraturan Walikota Ambon No. 49 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan kota Ambon.

 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa terdapat 14 jenis benturan kepentingan yang antara lain mencakup kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat atau gratifikasi, pemberian izin yang diskriminatif, melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain, melakukan komersialisasi pelayanan publik, serta penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi. Tukasnya

Menanggapi desakan KPK, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena berjanji akan segera membangun sistem untuk melalukan pengendalian,

 

“ Perwali ini sudah menyajikan prosedur yang bisa dilakukan untuk melaporkan atau mengendalikan benturan kepentingan. “ jelas Bodewin.

ASN bisa melaporkan kepada atasan langsung, melalui inspektorat atau bahkan dirinya jika melihat adanya gejala benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

 

“ Jika ada yang memerintahkan sesuatu yang salah, ASN di Kota Ambon jangan turuti. Termasuk jika saya memerintahkan yang salah, jangan dijalankan. Kalau merasa itu melanggar hukum, laporkan saja ke APH termasuk ke KPK” tegas Bodewin.

 

Hal yang sama di sampaikan Ely Toisutta Ketua DPRD Kota Ambon, pada pertemuan dengan KPK di kantornya (10/11/2022), menurutnya
Komitmen yang kuat dari Pemkot Ambon ini merupakan angin baru untuk perbaikan kota Ambon. Sebab bagi KPK, upaya pencegahan pasca penindakan, salah satu hal penting yang saat ini jadi PR KPK.

 

“Olehnya itu Kota Ambon, membutuhkan mengembalikan kepercayaan publik setelah kasus TPK yang melibatkan sejumlah petinggi kota Ambon di awal tahun ini”.

 

Tentu saja, Bodewin tidak bisa sendiri untuk membenahi Kota Ambon. Mitra legislatif juga mesti memberikan dukungan yang sama dalam mengendalikan benturan kepentingan.

BACA JUGA  Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel Online

(E.Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *