Aliansi AMPPIBI ( Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa Indonesia ) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bandung Hari ini dalam rangka Konfirmasi dan permohonan data persidangan terkait Sidang Kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama Jawa Barat yang mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis 6 Oktober 2022.
Drs. Agus Kosasih, Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat ini,didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar.
Dalam Hal ini AMPPIBI diwakili Oleh Anggi Dermawan ( Sekjend DPP LSM PMPR INDONESIA ) A. Faizal ( Ketum LSM BUMI ) Saeful Mujahid ( Ketum LSM TENGKORAK ) dalam Hal ini AMPPIBI menanyakan Data Data Persidangan.
Dalam audiensi tersebut AMPPIBI diterima langsung oleh Ketua HUMAS Pengadilan Negeri Bandung dalam hal ini pengadilan menanggapi melalui humasnya dengan beberapa hal diantaranya :
1. Dalam Kasus sidang dengan nomor kasus 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg putusan sudah di putuskan dengan 3,6 Tahun Hukuman
2. Putusan 3,6 Tahun tersebut berdasarkan pada berkas yang disajikan dalam ruang persidangan
3. Tidak ada intervensi dari manapun dalam hal putusan
4. Jika merasa masih ada hal hal yang belum terselesaikan silahkan untuk mengajukan Banding
Pungkas humas pengadilan negeri Bandung. Dalam hal ini agenda AMPPIBI untuk menemukan para pelaku pelaku yang belum terhukum dalam kasus diatas AMPPIBI akan melakukan Unjuk Rasa di Kejati Jabar , Kajagung RI dan KPK RI serta gelar data untuk mendukung para Aparat Penegak Hukum dalam menegakan Supremasi Hukum dengan berdasarkan pada perundang-Undangan supaya rasa keadilan bisa menyeluruh dan yang salah bisa mempertanggung jawabkan kesalahannya, Tutup Ketum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat/Joker.
- PMPRI Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Makzulkan Bupati Asahan – Mei 3, 2023
- PMPRI Suarakan Penertiban Reklame Tak Berizin di Kota Bandung – Mei 2, 2023
- Ketum LSM PMPRI Apresiasi Langkah PLH Walikota Bandung – April 30, 2023