KPR.COM, Belitung Timur – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha S.Mn, M.Si melakukan penyebarluasan Perda Provinsi Babel Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Aula Kantor Camat Renggiang Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Sabtu (24/09/2022).
Tampak hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Babel Haruldi, SP. M.Si, Sekcam Renggiang, Perwakilan PT SWP, PT SMM, PT PUS dan perangkat Desa serta masyarakat Kecamatan Renggiang.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Babel, Haruldi, SP. M.Si, saat menyampaikan penjelasan tentang Perda nomor 19 tahun 2017 kepada peserta undangan mengatakan, Perda ini diterbitkan mengacu kepada Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, Perda ini terkait menjaga keseluruhan dari pada menjaga lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah Daerah.
“Asas dan tujuan dari Perda Nomor 19 Tahun 2017 adalah Kemanfaatan, Pemberdayaan, Keberlanjutan, Kebersamaan Keterpaduan, Keterbukaan, Efisiensi – Berkeadilan dan Kearifan Lokal,” jelasnya.
Selain itu Haruldi juga memaparkan semua yang terkait dari Perda Tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam sesi dialog tanya-jawab, Toni tokoh masyarakat Renggiang mempertanyakan tentang Penanaman Kelapa Sawit di pinggir Jalan Nasional ataupun di jalan Provinsi yang masih ditanami oleh pihak perusahaan.
Menyikapi pertanyaan adanya penanaman Kelapa Sawit dipinggiran jalan raya, Haruldi menjelaskan, penanaman dipinggir jalan atau dekat dengan sumber air secara pisik tidak sesuai dengan Perda.
“Daerah daerah mana saja yang tidak sesuai Perda, nanti kita akan sampaikan surat kepada dinas terkait, khususnya Bidang Perkebunan untuk meninjau kembali bagaimana prosesnya seperti itu, kalau Replanting harus mengikuti aturan aturan yang ada, tidak menutup kemungkinan nanti akan disesuaikan dan Perda ini dibuat kan untuk kesejahteraan kita semua” ujarnya.
Sementara itu, Toni Tokoh masyarakat Renggiang kepada awak media ini seusai acara mengatakan, seharusnya bukan hanya penyebarluasan Perda tapi juga perlu tindakan. “Karena Perda di buat tahun 2017, sekarang 2022, kurang lebih jalan 4 tahun, sesekali tolong cek apa yang menjadi kendala masyarakat terhadap dampak perusahaan yang ada di desa masing masing, karena Pemerintah lah jembatan masyarakat dengan perusahaan dan Perda lah yang mengatasi kesewenang wenangan pihak perusahaan terhadap lingkugan sekitar,” ungkap Toni yang merupakan tokoh adat kedukunan Kecamatan Renggiang.
Ditempat yang sama, Eka Budiartha S.Mn, M.Si, mengatakan, Perda ini disebarluaskan agar Perda ini bisa dijalankan sesuai apa yang telah dituangkan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang telah mengatur segala yang berkaitan dengan Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Penyebarluasan Perda Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada masyarakat Desa dan Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit diharapkan bisa menjadi solusi bagi Masyarakat Petani dan juga Perusahaan, Sehingga bisa dicarikan Win Win Solutiion.
“Misalnya tentang adanya keinginan Masyarakat untuk menjadikan kawasan sepanjang jalan Nasional atau Jalan Tengah yang melewati Desa Simpang Tiga sampai Desa Renggiang untuk tidak ada lagi Tanaman Sawit yang berada di sisi Jalan Nasional, sehingga bisa dijadikan sebagai Tempat Fasilitas Umum maupun Rest Area yg nantinya bisa mendukung Perkembangan Pariwisata dan UMKM seputar Kecamatan Simpang Renggiang, begitu juga dengan diperlukannya jarak yang pantas tanaman kelapa sawit di pinggir Anak Sungai Lenggang supaya bisa berjarak 100 m dari pinggir Sungai,” pungkas Eka.
- Lakukan Penyebarluasan Informasi Perda Provinsi, Eka Budhiarta Sebut Harga TBS Harusnya Mengacu Harga TBS Babel Yang Ditetapkan Oleh Provinsi – September 9, 2023
- Pangkalpinang Surganya Judi Togel, Rio Setiady Bilang Begini – Mei 24, 2023
- Jurnalis Warga PPWI Raih Peringkat 1 Terbaik, Wilson Lalengke: Ketekunan Berlatih dan Berkarya Kunci Sukses Hasilkan Karya Terbaik – Mei 22, 2023