KPR.COM, MALUKU – Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMPRI SBT) lewat keterangan Pers Kamis (1/9/22), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyentil berbagai dugaan Korupsi dilingkup Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Ketua DPC PMPRI SBT, Abdul Gafur Rusunrey, mengatakan, dugaan Korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara serta berdampak perlahan terhadap Masyarakat wajib dilirik (KPK) serta disikat rata.
Karna menurutnya, jika merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Maluku Tahun Anggaran 2021, pada lingkup SBT, terdapat dugaan korupsi alias penyalahgunaan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), SBT dengan masing masing nilai bervariasi.
“Dugaan Korupsi pada beberapa OPD itu bervariasi nominalnya. Maka dari itu kami meminta (KPK) agar benar benar serius melirik Kabupaten Berjuluk ‘Ita Wotu Nusa’ ini dengan baik juga tegas”, Ulas Gafur
Bukan hanya itu, (KPK) dimata ‘Gafur’ amatlah bertaring dalam membasmi Pelaku Korupsi alias (Pelakor). Sehingga mereka percaya jika lembaga bertaring itu mampu mencegah maupun membasmi oknum – oknum yang terlibat pada skandal gelap itu.
Ketua LSM ini pun menyarankan, kedatangan (KPK) , di Kabupaten Seram Bagian Timur kemarin semoga bukan hanya sekedar bertamu saja, melainkan dapat menyentil berbagai persoalan di sini. Tutup Gafur
Berlanjut..
(E-Red)