Karena Pengaruh Obat-obatan, Seorang Pria Residivis Aniaya Dua Orang Wanita Paruh Baya

KPR.COM, Belitung Timur – Seorang Pria Residivis berinisial FD (22) warga Desa Baru Manggar diamankan Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim).

Residivis tersebut diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang wanita paruh baya yang merupakan tetangga pelaku yang beralamat di Dusun Baru Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media menjelaskan bahwa benar tim panah Satreskrim Polres Beltim telah mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap 2 (dua) orang wanita paruh baya yang merupakan tetangga pelaku.Rabu (03/08/2022).

Iptu Fajar menjelaskan bahwa pada Hari Selasa Tanggal 02 Agustus 2022 Sekira pukul 15.00 wib, Sinta menyapa ibu pelaku yang sedang memarahi pelaku,, kemudian tidak lama Sinta pergi, tiba-tiba pelaku berlari mengejari Sinta. “Melihat dikejar pelaku, Sinta masuk ke rumahnya, dan mengunci pintu, kemudian pelaku mendobrak pintu rumah Sinta, saudari Sinta berlari ke rumah saudari subiati. Mendengar keributan di rumahnya, saudarii Subiati mendatangi sumber keributan tersebut, ketika Saudari Subiati ketemu dengan pelaku didalam rumah korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap saudari Subiati dengan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga menyebabkan korban luka robek di kening dan memar diwajah,” ungkap Kasat Reskrim.

Tidak cukup sampai disitu, kata Iptu Fajar, setelah pelaku keluar rumah Subiati, ketika lewat di depan rumah Alareng dan melihat Alareng, tiba-tiba pelaku langsung mencengkram bahu Alareng dengan kedua tangannya, sehingga Alareng terjatuh. “Pada saat saudari Alareng terjatuh, pelaku menindih saudari Alareng dan menekan dada saudari Alareng dengan kedua tangan pelaku, setelah itu datang Ibu pelaku dan langsung menarik pelaku sehingga pelaku melepaskan saudari Alareng. Atas kejadian tersebut, saudari Alareng mengalami sakit di dadanya,” bebernya .

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Dia, tim panah Satreskrim Polres Beltim langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena dalam pengaruh obat-obatan, dan sebelum melakukan penganiayaan, pelaku meminum obat mextril sebanyak 8 tablet dan Bodrex sebanyak 2 tablet. Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Fajar.

(Humas Polres Beltim/ Nining)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *