Koranpedulirakyat. Com – BOGOR – Kepolisian Resor Bogor baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pencabulan pada anak yang dilakukan pelaku di wilayah Cemplang, Cibungbulang, Bogor Jawa Barat.
Dalam keterangan tertulis pers, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan pada korban yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun, pada Jumat 22 Juli 2022.
Sesuai Undang-Undang (UU) Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak, identitas korban tersebut dirahasiakan, sebut saja namanya N.
Namun menurut ibu korban N pihaknya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Bogor pada bulan Mei tahun 2021 lalu, dengan LP/B/848/V/2021/JBR/RES BOGOR tertanggal 27 Mei 2021 tentang Pencabulan anak di bawah umur.
Menurut keterangan Ibu Korban, pelaku pencabulan terhadap putrinya ada dua orang, yaitu berinisial FR (39) dan NH (31) yang merupakan tetangganya.
Mirisnya di Hari Anak Nasional 2022 yang berpusat di Bogor dihadiri Presiden RI Joko Widodo, catatan hitam korban kekerasan terhadap anak yang terjadi belum mendapatkan keadilan.
Ibu korban N, mengatakan bahwa salahsatu pelaku berinisial NH masih berkeliaran di kampungnya, hingga mempertanyakan keadilan atas rusaknya hak korban dan bayi yang lahir dari perbuatan bejad tersebut.
“Sudah setahun pak, kami inginkan keadilan seadil-adilnya”, ujarnya kepada awak media.