KPR.COM, Belitung Timur – Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi. Berbagai isu muncul secara dinamis dalam proses penyusunan hingga implementasi instrumen perencanaan ini. Melihat pentingnya fungsi dari instrumen ini, maka setiap elemen yang terlibat di dalamnya diharapkan mengerti dan paham mengenai proses-proses pengendalian yang dimaksud, tak terkecuali masyarakat umum dan berbagai pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, demikian disampaikan oleh Hellyana, SH anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Penyebarluasan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Hotel Simpang Empat Manggar – Belitung Timur (23/07/2022).
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu dari Komunitas Cinta Anak Pesisir Ferizal, S.IP dan dihadiri oleh masyarakat warga masyarakat Kecamatan Manggar dan Kecamatan Renggiang
Ferizal menyampaikan, RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “Dimana Legalisasi RZWP-3-K kedalam Peraturan Daerah merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masyarakat harus tahu hal-hal yang dibolehkan dan dilarang dalam sebuah peraturan,” kata Ferizal.
Sementara itu, disaat sesi dialog, Dulhadi salah satu peserta kegiatan mengatakan, masyarakat harus tahu apa isi dari perda ini, sehingga masyarakat tidak menjadi korban atas ketidaktahuannya dan masyarakat dapat saling mengingatkan jika terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan dilapangan.
“Kami sangat berharap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan, semakin banyan Perda yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat maka akan semakin mudah penerapannya dan pengawasannya oleh masyarakat,” ujar Dulhadi
Diakhir acara, Hellyana menyebutkan, Kita tidak ingin kekurangtahuan masyarakat terhadap sebuah Peraturan Daerah beserta aturan turunannya, akan menjadi salah satu penghambat investasi, “Karena seluruh izin investasi di daerah akan ditangguhkan jika masyarakat sebagai pengguna tidak mengetahuinya,” pungkas Hellyana menutup acara Penyebarluasan Perda ini.
- Lakukan Penyebarluasan Informasi Perda Provinsi, Eka Budhiarta Sebut Harga TBS Harusnya Mengacu Harga TBS Babel Yang Ditetapkan Oleh Provinsi – September 9, 2023
- Pangkalpinang Surganya Judi Togel, Rio Setiady Bilang Begini – Mei 24, 2023
- Jurnalis Warga PPWI Raih Peringkat 1 Terbaik, Wilson Lalengke: Ketekunan Berlatih dan Berkarya Kunci Sukses Hasilkan Karya Terbaik – Mei 22, 2023