Dalam Upaya Menekan Angka Kekerasan Kepada Anak, Eka Budiartha Lakukan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

KPR.COM, Belitung Timur – Masih meningkatnya Kekerasan kepada anak di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dan dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak, Eka Budiartha S.Mn, M.Si, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Penyebarluasan Informasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Babel Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di taman hiburan Waterboom Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar. Sabtu (16/07/2022).

Acara Penyebarluasan Informasi Perda Provinsi Kepulauan Babel Nomor 8 Tahun 2016 ini dihadiri Efita Santy sebagai narasumber, Sekdes Desa Mekar Jaya dan para peserta undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Eka Budiartha S.Mn, M.Si, disela sela acara kegiatannya kepada awak media mengatakan, kegiatan penyebarluasan Perda ini sangat perlu dilakukan, karena menurut Dia, di Kabupaten Belitung Timur angka kekerasan kepada anak dan pernikahan dini terus meningkat.

“Sejak lahir hingga usia 18 tahun merupakan masuk kategori anak, adanya Perda Provinsi ini merupakan Perda yang mengatur bagaimana upaya memberikan perlindungan kepada anak,” ungkapnya.

Eka sapaan akrab Anggota Komisi III DPRD Provinsi Babel ini membeberkan, kebijakan perlindungan anak adalah sebuah kebijakan perlindungan anak (kode etik perlindungan anak) yang bersifat internal, berupa langkah-langkah dari hulu ke hilir untuk mencegah penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan fisik, psikis, serta seksual pada anak. Sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan instrumen hukum nasional di Indonesia pada lembaga perlindungan anak atau lembaga yang memiliki interaksi langsung dengan anak.

BACA JUGA  Dua Anggota DPRD Provinsi Babel Kunker ke Desa Tanjung Kelumpang, Ini yang Disampaikan Kepala UPTD Wilayah Beltim Dinas ESDM Babel

Ruang lingkup perlindungan anak lanjut Eka, pertama pemenuhan hak dasar Anak dan penanganan Anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus serta kewajiban Anak, kedua, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan Anak, dan ketiga peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan Anak.

“Pemenuhan hak dasar anak Yaitu yang pertama Hak sipil dan kebebasan yang terdiri atas Hak Anak atas pencatatan kelahiran, Penghargaan terhadap pendapat Anak, Perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi, yang kedua adalah Lingkungan Keluarga dan Keluarga pengganti, ketiga Kesehatan dasar dan kesejahteraan, ke empat pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya; dan yang kelima Penyelenggaraan perlindungan khusus,” bebernya.

Kemudian Eka Budiartha menegaskan, tanggungjawab penerapan Perda ini harus melibatkan semua pihak mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa serta harus melibatkan seluruh Masyarakat.

“Untuk itu Diperlukan Komitmen bersama dalam melaksanakan Perda Perlindungan Anak,” tandasnya.

Sementara itu Efita Santi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur menyebutkan, dengan adanya penyebarluasan Perda Provinsi Babel Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Beltim ini sangat bagus dan penting sekali, agar informasi informasi terkait Perlindungan anak tersampaikan kepada masyarakat.

“Tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas terkait, tapi semua pihak bisa melakukan sosialisasi Perda tersebut. Alhamdulillah saat ini semua unsur sudah mulai turut terlibat dalam perlindungan anak,” ujarnya.

Selanjutnya Efita Santy mengatakan, Kabupaten Belitung Timur sudah mempunyai Perda Kabupaten:Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Bupati (PerBub) Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak, dan Kabupaten Belitung Timur untuk pertama kalinya mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak.

“Kita hanya berusaha bisa meredakan terjadinya kekerasan kepada anak, namun sosialisasi dan penanganan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, diharapkan dengan sosialisasi ini bisa menurunkan dan kalau bisa tidak terjadi kekerasan kepada anak,” pungkasnya.

BACA JUGA  Lakukan RDP, Ketua DPRD Beltim Sebut Semangat Bersama Inginkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan di RSUD Muhammad Zein

Penulis: Nining

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *