KPR,COM, Belitung – Bertempat di kediamannya, di Jalan Gatot Subroto Air Saga Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana SH melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan.Sabtu (16/7/2022).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Hellyana SH menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi (penyebarluasan) perda itu diantaranya supaya dapat merangsang masyarakat, pelaku-pelaku usaha maupun calon pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang pentingnya aspek pariwisata ini. Semakin banyaknya wisatawan domestik maupun mancanegara tentunya sangat berpengaruh bagi perkembangan kepariwisataan di Pulau Belitung pada khususnya,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Kemudian Hellyana mengatakan, selain itu pariwisata di Pulau Belitung juga dapat dijadikan sebagai ajang promosi daerah, sebab Belitung memiliki beragam tempat wisata menarik yang memiliki panorama yang berkualitas.
“Belitung juga memiliki aset wisata yakni panorama pantai yang indah dan menjanjikan untuk dikembangkan, seperti Pantai Tanjung Kelayang, Pantai Tanjung Tinggi, Pantai Tanjung Pendam dan tentunya beragam tempat wisata nan indah lainnya,” tambahnya.
- Lakukan Penyebarluasan Informasi Perda Provinsi, Eka Budhiarta Sebut Harga TBS Harusnya Mengacu Harga TBS Babel Yang Ditetapkan Oleh Provinsi – September 9, 2023
- Pangkalpinang Surganya Judi Togel, Rio Setiady Bilang Begini – Mei 24, 2023
- Jurnalis Warga PPWI Raih Peringkat 1 Terbaik, Wilson Lalengke: Ketekunan Berlatih dan Berkarya Kunci Sukses Hasilkan Karya Terbaik – Mei 22, 2023