Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Marlius Zai Laporkan Pemdes Sisobahili 

Koranpedulirakyat.com,NIAS- Diduga aksi nekat Pemerintah Desa Sisobahili Ulugawo memalsukan tanda tangan warga pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi  Dana Desa Tahun 2021 akhirnya berunjuk laporan Polisi.

Hal ini disampaikan Marlius Zai (24) warga Desa Sisobahili Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias kepada media, bahwa ia telah melaporkan Pemdes Sisobahili di Polres Nias terkait dugaan pemalsua tanda tanganya di LPJ Dana Desa Tahun 2021.

Laporan tersebut bermula, salah seorang anggota TPK Sisobahili mempertanyakan kepada Marlius Zai kebenaran tentang penerimaan upah kerja warga pada pengerasan jalan sisobahili yang masih belum dibayarkan.

Marlius terkejut pertanyaan dari salah satu anggota TPK yang tidak bisa disebut namanya. Ia mengaku tidak sama sekali terlibat pada pekerjaan pengerasan jalan Tahun 2021 di Desa Sisobahili dan Belum pernah menerima uang dari Pemdes Sisobahili.

Sementara pada tanda bukti pengeluaran uang yang di keluarkan oleh Kaur Keungan Desa Sisobahili pada LPJ , nama Marlius Zai tertuang menerima uang dari Kaur Keuangan Rp. 40.000.000.00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan terlampir tanda tangan diatas meterai 10.000 pada LPJ tersebut.

Hal itu, Marlius membantah bahwa ianya tidak pernah menandatanganin selembar kertas apapun pada LPJ atau tanda bukti transaksi uang Desa Sisobahili. Apa lagi ianya tidak pernah terlibat berkerja pada pelakasanaan pembangunan tersebut.

“Saya membantah tanda tangan saya di LPJ Dana Desa Sisobahili pada transaksi penerimaan upah kerja . Hal itu saya terangkan tidak sama sekali menandatanganin bukti transaksi uang dari Kaur Keuangan. Saya terangkan tanda tangan saya dipalsukan di LPJ tersebut,” terang Marlius.

Setelah mengetahui pemalsuan tanda tanganya tersebut, Marlius Zai melaporkan Pemdes Sisobahili di Polres Nias dengan Nomor : STPL /232/ VI/2022/NS. Tentang pemalsuan dokumen.

BACA JUGA  Peningkatan Jalan Celak - Gunung Halu diduga Mangkrak

Marlius berharap, pihak kepolisian cepat memproses laporanya untuk mendapatkan kepastian hukum dan menetapkan pelaku yang terlibat dalam pemalsuan tanda tanganya. (dl).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *