KPR.COM,SBB- Perihal tudingan Kadis PMD SBB Reinhorld Lisapaly yang mengatakan Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sole sengaja memperhambat proses pencairan ADD- DD Tahap I Tahun 2022 dibantah.
Kepada media ini Selasa (28/5/22) di Piru, Umagap mengatakan jika tudingan Kadis PMD SBB itu tidak benar adanya alias asal bicara.
Bukan hanya itu, dirinya pun mengira dan menduga Kadis tidak paham aturan soal cap yang sempat dipolemikkan dan dianggap tidak sah itu.
“Lah soal cap itu memang pada dasarnya seperti itu, yang salahnya dimana”, Ulas Umagap
Alasannya, cap yang digunakan itu jelas berdasarkan lembaga pengawasan ditingkat Desa dalam hal ini BPD. Jadi wajar ketika hari ini cap yang dibuat atas Nama Ketua BPD Desa Sole. Coba lebih jelih.
Disamping itu, terkait tudingan dirinya memperhambat pencairan dengan tidak mau menandatangani dokumen serta tidak hadir saat dipanggil itu berita yang menyesatkan.
“Saya rasa Kadis PMD SBB memberikan keterangan sesat soal saya. Saya sendiri tidak pernah diundang atau dipanggil untuk melakukan tandatangan, apalagi mangkir dari panggilan”. Umagap
Lebihnya soal saya menolak dan tidak menyetujui penandatanganan dokumen APBdes, tanpa saya pun dapat dijalankan berdasarkan asas musyawarah mufakat atau kesepakatan bersama seluruh pengurus BPD.
“Dan saya pastikan jika semua BPD menyetujui maka sah sah saja lalu alasan saya menolaknya itu dimana”. Umagap
Dikatakan lagi, pak Kadis PMD SBB seharusnya tau soal mekanisme dimana sebelum melakukan pencairan ADD-DD
Kalau kita mau masuk pada perencanaan pembahasan kegiatan dan anggaran baru, maka terlebih dahulu itu ada tugas pokok dari pemerintah Desa yang tidak boleh lalai yaitu laporkan pertanggungjawaban APBdes tahun 2021 sebelum presur atau pembahasan anggaran tahun 2022.
Laporkan itu dulu karna itu soal tehnis dan itu normatif. Nmun yang terjadi sampai saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban APBdes tahun 2021 yang disampaikan kepala desa kepada BPD.Lalu bagaimana kita bisa masuk sampai tahap itu.Kata Umagap
“Seharusnya itu terlebih dahulu baru bisa kita dudukan RKPDes, dan setelah klir APBdes, kita masuk lagi pada tahap dudukan Dokumen anggaran atau APBdes itu”. Tutupnya
Untuk diketahui, mediasi antara mantan Ketua BPD Sole , Pemerintah Desa Sole dan Kepala Dinas PMD SBB yang sempat ditunda itu, mantan Ketua BPD Sole Umagap mengatakan jika ia terlambat dan bukan tidak mau hadir.
Berlanjut….
- Ini Kata Kapolres SBB Di Momentum Tabliq Akbar - Juni 4, 2023
- Tim Korbinmas Baharkam Polri Sambangi Polres SBB, Ini Tujuanya - Mei 30, 2023
- Polsek Kairatu Barat, Diserang, Kapolres Minta Pelaku Serahkan Diri - Mei 30, 2023