Diundang Sebagai Narasumber di Capacity Building Pemuda Lintas Agama, Ini Yang Disampaikan Kajari Belitung

KPR.COM, Belitung – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Dr. IG PUNIA ATMAJA NR,S.H.,M.H. memenuhi undangan Sebagai narasumber dalam acara Capacity Building Pemuda Lintas Agama Dalam Rangka Tahun Toleransi 2022 yang di selenggarakan oleh Kementerian Agama  Kabupaten Belitung. Rabu (22/06/2022).

Dengan tema ‘Peranan Kejaksaan Dalam Konflik Sosial’, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Drs.H.Masdar nawawi, ketua FKUB Kabupaten Belitung Harmizi, S.pd serta dihadiri 30 peserta dari Forum Komunikasi Lintas Umat  Beragama Kabupaten Belitung dan organisasi-organisasi keagamaan dan kepemudaan yang berada di wilayah Kabupaten Belitung.

Bacaan Lainnya

Sebagai Narasumber, Kajari Belitung Dr. IG PUNIA ATMAJA NR,S.H.,M.H.dalam sambutannya menjelaskan, pengertian konflik sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Kajari menjelaskan, Konflik adalah perseteruan dan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial, sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat Pembangunan Nasional.

kemudian narasumber juga menjelaskan tujuan penanganan konflik yaitu: menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan  bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.

BACA JUGA  Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Beltim Kerahkan 50 Personel Pengamanan Parade Figur Rempah Tahun 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung selaku Narasumber juga menjelaskan Peranan Kejaksaan Dalam Pencegahan Konflik Sosial, “Dimana kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” bebernya.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, lanjut Dia, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lainnya berdasarkan Undang-Undang. Secara umum, tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Terkait peranan penanganan konflik sosial telah secara spesifik diatur dalam tugas pokok dan fungsi kejaksaan khususnya di bidang intelijen, selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) terkait bidang ketertiban dan ketentraman umum, selian itu, diatur juga dalam Pasal 30 C huruf b. yang menyebutkan kejaksaan turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan,”ujarnya.

Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Belitung juga menjelaskan, khusus dalam pencegahan konflik sosial terkait keagamaan dan kepercayaan, kejaksaan juga terlibat aktif dalam Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (TIM PAKEM), baik di tingkat Pusat dan Daerah yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, bahwa Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

BACA JUGA  SMUPSA '99' BERBAGI TAKJIL PERDANA

“Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, sebagai Langkah preventif pencegahan konflik sosial, Kejaksaan juga berperan aktif dalam meningkatkan wawasan dan kesadaran hukum masyarakat melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (binmatkum) melalui penerangan dan penyuluhan hukum berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Ins – 004 /A/J.A/08/2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, hehingga masyarakat yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu dengan peraturan dan aturan hukum demi terciptanya ketertiban dan ketentraman umum di masyarakat,” terangnya lagi.

Selanjutnya Dia mengharapkan, dengan terselenggaranya acara tersebut selain dapat memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada peserta capacity building pemuda lintas agama dalam rangka tahun toleransi 2022 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Belitung juga dapat lebih mengenalkan serta mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *