Reporter: M. Lisake
KPR.COMSBB- Staf Dosen Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattymura Ambon DR. Justi Putuhena bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Maluku lakukan perifikasi, dan Falidasi terkait kearifan lokal di Negeri Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Selasa (24/5/22).
Dengan menjadikan Negeri Eti dan Negeri Morekao sebagai sampel, dalam kegiatan tersebut Putuhena menyampaikan, jika dirinya beserta team dipercayakan DLH melakukan kegiatan serupa
“Saya dan team di percayakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Maluku, untuk melakukan kegiatan lanjutan yaitu perifiksi dan falidasi terkait dengan data kearifan lokal di SBB”.
Lanjutnya, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan Infentarisasi kearifan lokal pada tahun 2015 – 2021.
“Apakah data infentarisasi sebelumnya yang sudah di lakukan sesuai dengan data terkini atau tidak, demi menghindari kesalahan, dalam laporan yang nantinya akan di serahkan kepada Gubernur Maluku untuk selanjutnya di buatkan (SK) Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam pengelolaan Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup di SBB, sesuai dengan Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.34 tahun 2017, tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya Alam dan lingkungan Hidup” Kata Putuhena
Dikatakannya lagi, Ini amanat yang harus di tindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi untuk mengeluarkan SK. tersebut.
Sementara itu, melalui kegiatan ini kami hadirkan para tokoh Adat, Pemuda, dan Masyarakat serta Pemerintah Negeri untuk duduk bersama serta berdiskusi guna tidak terjadi kesalahan yang fatal pada saat SK tersebut di buat nantinya. Karena ini berkaitan dengan perlindungan terhadap wilayah hutan adat serta hasil hutan seperti kayu, hewan buruan, hewan dan unggas yang di lindungi termasuk hasil laut dan kekayaan lainnya yang ada untuk di jaga dan di lestarikan demi kelangsungan hidup generasi kedepan, dengan mengedepankan kearifan lokal serta budaya yang di jaga turun temurun sepeti Sasi Hutan petuanan, Sasi, sasi teluk atau laut dan lainnya. Ulasnya
Menyinggung kaitan antara SK Gubernur tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan linkungan hidup dan Peraturan Daerah tentang Kesatuan Masyarakat Hukum adat, Putuhena menyampaikan bahwa ada manfaat dan keuntungan besar bagi Negeri – Negeri Adat dalam mengontrol serta melindungi wilayah adatnya dari pengrusakan, pencurian/ pembalakan liar, serta mencegah Infestor – infestor nakal menyalah gunakan izin infestasi yang di keluarkan oleh pemerintah daerah untuk meraup keuntungan dan mengabaikan hukum – hukum adat yg sudah ada sejak jaman dahulu.
Sementara itu, kegiatan inipun di respon baik oleh Pemerintah Negeri Eti dan perwakilan Masyarakat serta berterima kasih kepada pemerintah, lewat SK ini hutan dan laut adat dapat di jaga dan di lindungi secara Hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran maupun upaya upaya yang dilakukan Team maupun DLH Provinsi Maluku”. Tutur Penjabat Negeri Eti
Selain itu, harapan dari masyarakat negeri Eti, sendiri, dengan adanya SK Gubernur tersebut maka dusun – dusun mereka dapat tetap terlindungi dan sampai kepada anak cucu nantinya.
(AnT)
- Ini Kata Kapolres SBB Di Momentum Tabliq Akbar - Juni 4, 2023
- Tim Korbinmas Baharkam Polri Sambangi Polres SBB, Ini Tujuanya - Mei 30, 2023
- Polsek Kairatu Barat, Diserang, Kapolres Minta Pelaku Serahkan Diri - Mei 30, 2023