Lantik BPD, Ini Pesan Akerina

KPR.COM,SBB- Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Timotius Akerina SE, M.Si lantik dengan resmi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 202122-2028.

Bertempat di Lantai III Kantor Bupati Jumat (13/5/22), BPD yang dilantik dini hari masing masing dari Desa Mornateng, Desa Pasinalo dan Desa Hualoy.

Akerina di kesempatan yang sama mengatakan, Pembentukan BPD merupakan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Desa.

Artinya kata Akerina, penyelenggaraan pemerintah Desa sepenuhnya didukung oleh pemerintah Desa dan BPD. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintah Desa.

Lanjutnya, Anggota BPD pada masing masing Desa yang barusan dilantik dan mengambil sumpah ini merupakan wakil rakyat dan dipilih oleh rakyat melalui keterwakilan wilayah, atau Soa di Desa.

Dirinya berharap, semoga BPD yang baru dilantik ini dapat menjadi abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang benar benar amanah.

Selain itu, mereka lebih mengutamakan kepentingan umum, dengan melakukan fungsi pengawasan terhadap perencanaan maupun pengelolaan keuangan di Desa agar kelak perubahan dapat terwujud. Akerina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *