Eka Budiartha Lakukan Penyebarluasan Perda RZWP3K Kepada Masyarakat Manggar

KPR.COM, Belitung Timur – Eka Budiartha S.Mn, M.Si anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) kepada masyarakat Kecamatan Manggar di Ruang Meeting Room Hotel Guess Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Sabtu (16/04/2022).

Tampak hadir mendampingi Eka Budiartha, Kepala Desa Baru Mislan Kadir dan dari Dinas Perikanan Provinsi Bangka Belitung.Asngadi S.Pi sebagai narasumber.

Bacaan Lainnya

Eka Budiartha S.Mn, M.Si dalam sambutannya mengatakan, RZWP3K ini mengatur zona laut dari 0 sampai 12 Mil laut. “Perda ini ada, karena menindaklanjuti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” terangnya.

Sementara itu, Asngadi dalam paparannya mengatakan Perda RZWP3K adalah sebagai dokumen formal perencanaan pembangunan daerah, memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang laut, alat sinergitas spasial, acuan pemberian ijin pemanfaatan ruang laut, rujukan konflik ruang laut dan perisai legitimasi peruntukan ruang laut.

“Perda RZWP3K mengatur Alokasi Ruang Laut dibagi 3, yaitu pertama Kawasan Pemanfaatan Umum, kedua Kawasan Konservasi dan Ketiga Alur Laut,” ungkapnya.

Selanjutnya Asngadi menjelaskan Kawasan Pemanfaatan Umum terbagi menjadi 6 zona, zona pariwisata, zona pelabuhan, zona pertambangan, zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya laut dan zona industri.

“Di zona masing masing ada yang diperbolehkan dan ada kegiatan yang tidak diperbolehkan, semuanya sudah diatur dalam arahan peraturan pemanfaatan ruang zona zona tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  DPC PMPRI Minta KPK Sentil Berbagai Dugaan Korupsi Di SBT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *