Koranpedulirakyat.Com – Menindak lanjuti laporan dimasyarakat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ichsan M, A.Md angkat bicara soal adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (24/03/2022).
Lebih lanjut Ichsan katakan, dengan adanya sumbangan pembangunan atau sumbangan pendidikan seharusnya sudah tidak diperbolehkan apalagi mengikat.
“Jadi untuk SMA Negeri itu tidak ada sumbangan yang mengikat, dalam arti baik sejumlah nilai tertentu, atau mengikat waktu tertentu, Ini akan kita kroscek ke Pak Kacab (Dadang Sofian) nah dengan adanya ini artinya KCD tinggal telpon kepala sekolah, dan menanyakan berita dimedia itu betul atau tidak, kalau itupun terjadi hasilnya akan seperti di Cileungsi,” Ucap Dewan Fraksi PKS tersebut.
Menurutnya , dirinya sudah berkomunikasi dengan Kepala Cabang Dinas ( KCD ) dan posisi KACAB sedang diluar kota, dan ia menyarankan untuk konfirmasi lewat telpon ke kepala sekolah nya, tetapi lebih ideal nya itu datang ke sekolah.
” Dengan berbagai info ya kadang, info info ini sepihak ya, mungkin juga ada oknum, kemudian merambah kebijakan tertentu, apalagi itu masuk ” luka ” / kejelekan SMAN 1 CITEREUP,” jelasnya.
Caleg yang berangkat dari Partai PKS ini juga menyebutkan, bahwa sumbangan yang
” mengikat” apapun bentuknya dan ada di sekolah Negeri itu tidak diperbolehkan.
” Sumbangan pendidikan itu tidak ada rumusnya, sekalipun diminta oleh komite dan di saksikan oleh pihak sekolah, itu pun tidak boleh mengikat, tidak boleh ada jumlah tertentu, waktu tertentu, jika sudah ditetapkan jumlah dan waktunya itu merupakan ” Temuan ” paparnya .
Masih ia sampaikan, saat KCD menyebut kalimat angka memperbolehkan sampai nominal 200 juta itu terlalu bombastis.
” Angka maksimum yang untuk sumbangan pendidikan yang keluar dari mulut KCD itu sangat ” Bombastis ” sekali, artinya se-semampunya aja, kalau mau nyumbang ya silahkan, kalau tidak ya gak apa – apa, saya melihat disitu sudah sebuah kesalahan,” Kata M.ichsan
Lanjut dia, jika temuan itu benar, mungkin itu akan diturunkan kepala sekolah SMAN 1 Citeureup seperti kepala sekolah SMAN 2 Cileungsi .
” Saya menekankan kepada KCD untuk segera mengkonfirmasi, setidaknya ke kepala sekolah, ya ataupun didatangi, dan menghadirkan saksi dari orang tua, yang diminta sejumlah uang tertentu, jangan dibiarkan, atau menunggu persoalan ini sampai ke Kadis Pendidikan Provinsi ” pungkasnya . Nay / Wisnu