KPR.COM,AMALATU- PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Memiliki sertifikat tanah adalah sebuah keharusan bagi setiap pemilik lahan. Dengan surat satu ini, kamu bisa memiliki kejelasan status hukum, dan terhindar dari sengketa tanah yang bisa terjadi di masa depan. Tentu kamu tak mau kan aset berharga yang kamu miliki tersebut diklaim orang lain di masa depan hanya karena kamu tak punya sertifikat aslinya?
Jadi, buat kamu yang belum membuat sertifikat tanah, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda.
Apalagi jika alasannya karena terkendala dana. Untuk diketahui, program bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat.
Hal ini dibenarkan Dahlan Patty, S. Pd (Penjabat Negeri Latu), ketika diwawancarai Koran Peduli Rakyat. Com tepat ruang kerjanya Jumat (4/3/22).
Dirinya mengakui, jika dengan adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL yang berlangsung di Negeri Latu kali ini amatlah membatu masyarakat. Karna menurutnya, masyarakat tidak perlu jauh jauh mengurus Sertifikat tanah dan hanya cukup mendatangi Kantor Negeri atau Balai Dusun saja.
“Program Pendaftaran Sistematis Lengkap PTSL yang diluncurkan Pemerintah ini amatlah membantu masyarakat dalam proses pembuatan Sertifikat Tanah. Selaku Pemerintah Negeri kami mengapresiasi langkah ini”. Ulas Pj. Negeri Latu
Bukan hanya itu, hal senada juga dilontarkan beberapa Staf Pemerintah Negeri Latu yang bertugas, mereka mengakui jika hal ini amatlah mempermudah masyarakat dalam membuat sertifikat Tanah gratis tanpa harus menguras waktu dan materi jauh jauh.
Berdasarkan hasil pantauan Media ini, terlihat antusias masyarakat mendatangi kantor Negeri maupun Balai Dusun setempat guna melakukan pengurusan sertifikat tanah. Antusias warga ini bahkan menuai respon baik.
Sementara itu, Perwakilan Bagian Umum Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), melalui tlfn Selular nya mengatakan jika kouta pembuatan Sertifikat untuk Maluku terkhusus nya Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak Seribu lebih.
Untuk diketahui, Program Pendaftaran Sistematis Lengkap sebagaimana mengurus Sertifikat Tanah ini berlangsung di Tiga Kecamatan yakni Kecamatan Amalatu dipusatkan di Negeri Latu dan Seriholo, Kecamatan Elpaputih dipusatkan SoumethSoumeth Pasinaro dan di Kecamatan Kairatu Barat di Lohia tala.
Lebih lanjut, Tim pengumpulan data untuk capaian target dibagi menjadi dua, diantaranya Tim Pengumpulan Data Yuridis atau tim (Puldadis), dan Tim Pengumpulan Data Fisik alias (Fisik).
Disisi lain, target pencapaian berdasarkan asumsi bidang yang berkisar Lima smpai Enamratus bidang
Bidang Perhimpunan menargetkan sebanyak 1500 (Seribu Lima ratus) , sementara bidang Penerbitan Sertifikat dengan target sebanyak 1825 (Seribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima ) mengingat masih ada sisa kouta pada tahun kemarin.
(Ek-Red)