KPR.COM,SBB- Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Timotius Akerina SE, M. SI Meresmikan Website Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat
Selain itu, kegiatan ini merupakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPD Tahun 2023 – 2026 Dan Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 Kabupaten Seram Bagian Barat .
Kegiatan ini dibuka Akerina tepat Lantai III Kantor Bupati pada Rabu (2/3/22), dan dihadiri Foorkompimda, Foorkocam, Kepala Kepala Desa Se SBB, Ormas, LSM, Kapolres SBB yang diwakili, serta Kajari SBB serta undangan lainnya.
Pada sambutannya, Bupati (SBB), Akerina mengatakan jika penyelenggaraan forum konsultasi publik rancangan awal RPD 2023-2026 dan rancangan awal RKPD Kabupaten SBB tahun 2023 ini merupakan momen yang sangat strategis bagi kita untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu isu strategis pada tahun 2023-2026.
Lebih lanjut, tentunya didalam forum ini juga nantinya akan menyepakati tujuan, saran, strategi dan arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah maupun program pembangunan indikator kinerja disertai dengan pagu indikatif.
Tambahnya, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah tindak lanjut pasca dikeluarkannya Instruksi Mentri dalam negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir ada tahun 2022.
Sementara itu, dokumen RPD ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Periode 2023-2026 setelah berakhirnya masa Periode RPJMD SBB tahun 2018-2022.Kata Akerina
“Waktu semakin hari sakin berlalu dan tidak terasa kita sudah berada di tahun 2022 , dan tentunya ditahun ini juga merupakan tahun terakhir masa jabatan saya selaku kepala daerah tepatnya pada tanggal 22 Mei sejak awal kepemimpinan, Kami berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten SBB 2018-2022.” Ulas Bupati
Dirinya juga berharap, dokumen RPD dan RKPD dapat selesai serta ditetapkan tepat waktu dengan peraturan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ek-Red)