Aktifis Beltim Dukung Polres Beltim Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Rehabilitasi Mangrove dan Dugaan Kebal Hukum PT RAM

KPR.COM, Belitung Timur – Terkait PT Rawi Agro Mandiri (RAM) yang diduga tidak mengantongi izin yang terkesan kebal hukum serta terkait permasalahan dugaan penyelewengan rehabilitasi mangrove Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 , Aktifis Belitung Timur (Beltim) Muhamad Noor Masese angkat bicara.

Muhamad Noor Masese yang biasa disapa M Nur kepada Koran Peduli Rakyat, Ahad 27/02/2022, mengatakan mendorong dan mendukung pihak Polres Beltim untuk mengusut dugaan penyelewengan rehabilitasi mangrove Progam Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

Bacaan Lainnya

“Terkait Kasus Mangrove Dana PEN 2021, kami sangat mendukung Polres Beltim agar ini bisa di usut tuntas, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata M Nur.

Bila perlu lanjut Dia, dana mangrove 2020 juga di usut dan dibuktikan, bahwa tahun 2020 berhasil, “Dimana lokasinya ?, sudah tumbuhkah?, bahwa kasus ini juga sebagai pembelajaran agar setiap program pemerintah harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, ini bukan uang pribadi, tapi ini uang rakyat,” ujarnya.

Selanjutnya M Nur mengatakan, terkait PT Rawi Agro Mandiri yang diduga tidak mengantongi izin sebagaimana aturan Perundang Undangan yang berlaku, Ia menduga PT Rawi Agro Mandiri seolah olah kebal terhadap hukum

“Bahkan saat ini sudah panen, tapi seperti tidak ada masalah sama sekali, kita bandingkan saja naik kendaraan harus lengkap surat suratnya, kalau tidak ada, maka langsung di tilang, nah ini sudah bertahun tahun, kok di biarin, dengan menjunjung azas praduga tak bersalah, maka patut di duga perusahaan ini terkesan kebal hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ibu Rumah Tangga ini Terekam CCTV Saat Mencuri, Ini Yang Dilakukan Tim Panah Satreskrim Polres Beltim

Muhamad Noor Masese juga menyebutkan, bahwa disisi lain ini juga, mendorong pihak penegak hukum untuk menyelidiki dan mengusutnya sebagai salah satu pembuktian tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini, “Siapapun orangnya atau aktor intelektualnya,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *