Agar Memahami Tata Cara Pengelolaan Pemerintahan Desa Yang Baik dan Bersih, Kejari Belitung Lakukan Penyuluhan Hukum di Pemdes Tanjung Rusa

KPR.COM, Belitung –   Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung  melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan penyuluhan hukum terpadu dalam rangka Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Tanjung Rusa bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Desa Tanjung Rusa Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung. Kamis (24/02/2022).

Dengan mengambil tema ‘Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes’, Kejari Belitung saat melakukan kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini dihadiri kurang lebih 30 (tiga puluh) orang peserta baik Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut, bertindak sebagai narasumber yaitu Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR. Anggoro, SH, Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Pengendalian Pendduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung serta Bagian Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung

Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR. Anggoro, SH, mengatakan, bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP-001a/A/JA/01/2009 tanggal 02 Januari 2009 tentang Penyuluhan Hukum dan penerangan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Anggoro mengungkapkan, dengan tema ‘Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes’, ini dikarenakan masih banyak masyarakat maupun perangkat desa yang belum memahami bagaimana Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun peraturan terkait tentang desa lainnya.

BACA JUGA  Kerjasama Dengan RRI Sungailiat, Kejari Belitung Laksanakan Program 'Jaksa Menyapa

“Dalam prakteknya masih banyak ditemukan baik kesalahan bersifat administrasi maupun pidana dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Sehingga lanjut Anggoro lagi, diharapkan Perangkat Pemerintah Desa dapat lebih memahami bagaimana tata cara Pengelolaan Pemerintahan Desa yang baik dan bersih mengacu pada ketentuan Peraturan Perundangan-undangan, sehingga dapat mencegah dan mengurangi terjadinya kesalahan pengelolaan keuangan desa baik yang bersifat administratif maupun pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *