MOU Pemda SBB Dan PT. Indomarco Dikritik DPRD

KPR.COM,SBB – Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku akhir – akhir ini dihebohkan dengan isu adanya pembangunan Indomaret pada beberapa titik dan sempat menuai kontroversi.

Pro dan Kontra itu mencuat bukan hanya di media sosial saja, melainkan persoalan ini pun dibawah ke rana DPRD SBB melalui Aliansi Peduli Perekonomian SBB waktu lalulalu dengan mengantongi kurang lebih 700 petisi penolakan dari Pelaku Usaha Kecil Menengah UMKM.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak DPRD yang melibatkan Wakil Ketua I, Komisi I serta Komisi III, maupun Beberapa Organisasi Perangkat Daerah dan Aliansi ini menuai protes.

Diwaktu yang berbeda, Perwakilan dari Komisi I dan perwakilan dari Komisi III DPRD SBB pun melakukan tinjauan langsung ke beberapa lokasi pembangunan Indomaret.

Namun sayangnya, tidak lama kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret).

Penandatanganan Kerja Kerja Sama dilakukan di lantai II Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (21/2/2022).

Menyentil perihal teken MOU antar dua bela pihak tersebut, Anggota DPRD SBB, dari Fraksi (PDI Perjuangan), Andrias Hengky Kolly SH angkat bicara.

Kepada media ini Rabu (23/2/22), melalui Pesan Whatsup nya, Kolly mengatakan, persoalan izin infestasi itu merupakan kewenangan Bupati, tapi bupati juga harus memperhatikan Prosedur yang berlaku. Selain itu, Bupati juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat yang menolak, apalagi sudah ada rekomendasi DPRD menolak.

“Izin investasi itu kewenangan Bupati tapi Bupati juga harus memperhatikan Prosedur yang berlaku termasuk aspirasi masyarakat yang menolak, apalagi sudah ada rekomendasi DPRD menolak”. Kata Andrias

Lebih lanjut, Anggota DPRD SBB dari Dapil II kelahiran Dusun Ursana ini mengatakan karena Pemda sudah terlanjur tandatangani (MOU), dengan pihak Indomaret, semoga Pemda juga memikirkan keberadaan Pengusaha Kecil yang ada di SBB.

BACA JUGA  Peringati HKGB Ke 69, Bhayangkari Cabang Beltim Bagi Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Pesisir Dan Nelayan Desa Baru

Diantaranya, membatasi keberadaan Indomaret hanya di Piru dan Kairatu, saja, mengadakan pembinaan dan bantuan modal bagi UMKM sehingga mereka bisa eksis serta bersaing dalam dunia usaha. Ujarnya

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD SBB La Nyong ketika dihubungi media ini, ia belum bisa berkomentar lebih jauh. Namun dirinya memastikan akan memanggil kedua bela pihak untuk dimintai keterangan perihal (MOU), tersebut.

(Ek-Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *