Tokoh Muda Huamual : Ingin Berkembang, Hindari Perkotak Kotakan Di Desa – Dusun Anda

Opini:

Oleh, Dody Kaisupy S. Sos

KPR.COM,SBB- Jika dilandaskan suatu tempat, baik Desa maupun Dusun dengan hidup bermasyarakat terdapat pemetaan atau terdapat kelompok – kelompok maka daerah tersebut tidak berkembang dalam bentuk apapun.

Hidup bermasyarakat dalam bentuk perkotak- Kotakan maka terdapat berbagai sudut pandang yang berbeda – beda, karena setiap kelompok memiliki pemikiran masing – masing atau berlainan pendampat dengan kelompok yang lain.

Bahkan jika terjadi seperti ini maka suatu dearah dapat mengarah ke rana pemetik terjadi konflik sosial karena terjadi perbedaan pendapat .

Sehingga untuk menghindarinya atau mengantisipasi hal ini butuhkan setiap elemen diawali dari Pimpinan dan perangkat pada setiap Desa maupun Dusun, dan dibantu oleh Aparat keamanan yang diberikan tanggung jawab di setiap Desa – Dusun baik dari unsur Polri yaitu (Bhabinkantibmas) dan TNI (Babinsa) serta juga melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi intra kampung.

Dan untuk mereka dari setiap elemen atau stokholder yang memiliki peran harus bersifat netral yang mana memandang semua masyarakat dengan status yang sama sebagai masyarakat. Hilangkan rasa hubungan kekerabatan, Teman maupun Saudara. Berdirilah dengan berasas menegakan keadilan yang jika salah maka itu salahkan, dan jika benar maka akan dibenarkan.

Cara lain untuk mengatasi perkotak – kotakan di suatu Desa maupun Dusun yaitu seringlah melakukan Musyawarah atau Rapat yang melibatkan semua elemen dan setiap elemen bekerja sesuai dengan topoksi yang diembaninya.

Kemudian menghingdari menerapkan asas politiknisasi, didalam suatu Desa – Dusun yang didalamnya terdapat Kelompok – Kelompok, jika disisipkan asak politik maka suatu tempat dapar berpengaruh alam berfikirnya bahkan akan terjadi pemetik konflik karena terdapat muatan politik didalam pemikiran bermasyarakat.

BACA JUGA  PMPRI Meminta Inspektorat Audit Dinas yang Bermain di Reklame Ilegal

(Ek-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *