Inginkan Masyarakat Sijuk Tahu dan Paham, Eka Budiartha Sebarluaskan Informasi Perda RZWP3K » KORAN PEDULI RAKYAT

Menu

Mode Gelap
Mata Air Surut, Perumda Tirta Mulia Pemalang Himbau Agar Pelanggan Bersabar Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Cimahi Hydroseeding, Teknik Canggih Tanam Rumput Yang Kini Sedang Populer Ema Instruksikan Penanganan ODGJ Agar Kota Bandung Bebas Gangguan Jiwa Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemerintahan · 27 Nov 2021 15:20 WIB ·

Inginkan Masyarakat Sijuk Tahu dan Paham, Eka Budiartha Sebarluaskan Informasi Perda RZWP3K


 Inginkan Masyarakat Sijuk Tahu dan Paham, Eka Budiartha Sebarluaskan Informasi Perda RZWP3K Perbesar

KPR.COM, Belitung – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha S.Mn, M.Si melakukan Penyebarluasan Informasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ( RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada masyarakat Kecamatan Sijuk di Cafe Pelintang Pulau Desa Sijuk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung. Sabtu ( 27/11/2021).

Dalam Penyebarluasan Informasi Perda RZWP3K ini, Eka Budiartha didampingi narasumber dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel Saipudin S.H dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Babel Asngadi, dan tampak hadir juga Camat Sijuk Febriansyah.

Eka Budiartha S.Mn, M.Si seusai acara kepada Wartawan mengatakan, adanya kegiatan penyebarluasan Perda RZWP3K ini adalah agar seluruh masyarakat mengetahui dan paham tentang Perda RZWP3K bahwa di pulau Belitong ini memang hanya diperuntukkan menjadi Kawasan Pariwisata, Kawasan Budidaya Perikanan dan Kawasan Perikanan Tangkap.

“Artinya marilah kita sama sama jaga laut kita, dan memang Pariwisata Belitong ini sangat tergantung dengan pantai, dengan laut dan dengan pulau pulau kecil, begitu juga dengan perikanan, memang sulit berbicara masalah pariwisata ketika ada tambang laut, dan itu sudah diatur dalam Perda ini, kita memperjuangkan aspirasi aspirasi masyarakat itu supaya Belitong ini bebas tambang laut,”pungkasnya.

Selanjutnya Ia mengatakan, RZWP3K ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Didalam Perda RZWP3K, sudah diatur apa yang boleh dan yang tidak boleh, ada pasal tentang larangan, pasal tentang penyidikan dan pasal tentang sanksi dan kepada penyidik PNS diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan,” bebernya.

Eka sapaan akrab Eka Budiartha berharap seluruh stakeholder ini harus saling mendukung, bagaimana kita menegakkan Peraturan Daerah ini, khususnya Perda RZWP3K ini.

“RZWP3K ini masih berlaku dan memang Belitong Daerah Zero Tambang dan  berterima kasih kepada Kabupaten Belitung yang sudah berinisiatif menandatangani Fakta Integritas Belitung Bebas Tambang Laut dan itu perlu kita dukung dan tidak ada alasan untuk tidak mendukung ini,”ujarnya.

(Salis)

Artikel ini telah dibaca 514 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Bupati & Ketua PKK Resmi dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe SBB

1 Desember 2023 - 12:26 WIB

PJ Bupati SBB: Hari Guru Nasional

25 November 2023 - 11:56 WIB

Bupati SBT: Warga Nagaolat Harus Dukung Semua Program PJ Bupati SBB

25 November 2023 - 09:10 WIB

PJ Bupati SBB Buka Gerakan Pangan Murah

24 November 2023 - 11:14 WIB

Penjabat Bupati Hadiri Budaya Panas Pela Negeri Honitetu dan Huku

22 November 2023 - 04:26 WIB

PJ Bupati SBB Letakkan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni

16 November 2023 - 07:11 WIB

Trending di Pemerintahan
Please turn AdBlock off