KPR.COM, SBB-Ratusan masyarakat adat yang berasal dari masyarakat adat tiga batang air, (Tala, Eti, Sapalewa) menggelar aksi demo di depan kantor bupati dan dewan perwakilan rakyar daerah, (DPRD) kabupaten seram bagian barat, (SBB).
Masa menuntut Bupati SBB, Timotius Akerina dan ketua DPRD SBB untuk segera mengevaluasi BPD yang di duga bermasalah soal Pilkades, Merevisi rancangan peraturan daerah, (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Desa sebelum disahkan, serta mempercepat pengesahan Perda penetapan negeri adat, di bumi saka mese nusa. Hal ini di sampaikan via whatsapp’ Senin, (27/09/21).
Koordinator III Aliansi Pemerhati Masyarakat Adat Saka Mese Nusa, Yance Rumahmury mengatakan ” aksi unjuk rasa yang kami lakukan adalah bagian dari kepedulian kami selaku anak adat saka mese nusa yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional masyarakat adat yang terkesan akan terlikis oleh lambatnya pengesahan perda penetapan negeri adat.” Ujarnya.
Lanjutnya” Bertolak dari pengakuan negara tentang perlindungan hak masyarakat adat yang tertuang dalam undang undang dasar 1945 pasal 18 B Ayat (2) sebagai hasil amendemen ke dua, dan diperkuat dengan ketentuan pasal 281 Ayat (3) UUD 1945. maka selaku generasi adat, kita wajib hadir meminta kejelasan tertulis dari pemerintah daerah tentang hak hak tradisional masyarakat adat.” Jelas Rumahmury.
Sementara itu Koordinator II, Albert Sekernone menambahkan” tiga poin tuntutan kita diantaranya, Kami Aliansi Pemerhati Masyarakat Adat Saka Mese Nusa Dan PMPR Indonesia Bersama Rakyat mendesak dengan tegas kepada Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera mengevaluai BPD yang diduga bermasalah soal Pilkades.”
” Kami Aliansi Pemerhati Masyarakat Adat Saka Mese Nusa Dan PMPR Indonesia Bersama Rakyat mendesak dengan tegas kepada DPRD dan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera Materi Peraturan Derah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa yang dinilai terdapat poin-poin yang terkesan mengurangi nilai-nilai trdisional Negeri-Negeri Adat yang Ada Pada Lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat.” Beber Sekernone.
Koordinator I Aliansi Pemerhati Masyarakat Adat Saka Mese Nusa, Saman A Patty yang juga merupakan Ketua Kogade PMPRI Maluku mengatakan” selain dua poin yang sudah di sampaikan oleh teman-teman korlap poin ketiganya adalah ‘ Kami Aliansi Pemerhati Masyarakat Adat Saka Mese Nusa Dan PMPR Indonesia Bersama Rakyat mendesak dengan tegas kepada DPRD dan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah Penetapan Negeri sebelum dilakukan Pemilihan Kepala Desa.” Tegasnya.
Patty juga menegaskan ” kami berharap Bupati dan Ketua DPRD segera mengakomudir tiga tuntutan kami itu, sebab kami tidak main-main jika bicara soal hak-hak masyarakat adat. Publik saka mese nusa saat ini terkesan sudah jenuh menanti kejelasan status negeri mereka, yang bertahun-tahun terhambat proses pembangunan negeri akibat dinamika pemberlakuan penjabat di negeri yang hak hak tradisionalnya di pasung dengan terus menunggu pengakuan dari daerah soal kejelasan status negeri.” Tutup Patty.
(ET/Red)
- Muscab IKA PMII SBB, Ridwan Patty Terpilih Jadi Ketua - Mei 17, 2022
- “Baku Malawang” Kadis Vs Wartawan SBB, Ini Penjelasannya - Mei 17, 2022
- Ode Imran Dilantik, Akerina Hadir - Mei 14, 2022