Bupati SBB Dinilai Tabrak Aturan

KPR.COM, Piru- Mantan Kepala Dinas Catatan Sipil Demianus Ahyate membenarkan persoalan dirinya diganti oleh PLT Kadis yang baru saja diangkat yakni, Jems Kapuate, Selasa (4/5/21)

Ahyate pada saat diwawancarai tepat Ruang Kerjanya pukul 15.20 WIT menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu jika sudah lengser dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bacaan Lainnya

“Saya baru tahu kalau saya sudah diganti, padahal sebelumnya saya tidak pernah mendapat konfirmasi dari siapapun terkait persoalan ini,” Terang Ahyate

Tak hanya itu, iapun menyesali tindakan yang diambil oleh Bupati SBB M. Yasin Payapo, lantaran dinilai menabrak aturan dan seharusnya dirinya di berhentikan oleh Menteri karna Surat Keputusan atau (SK), pengangkatan yang ia miliki dikeluarkan oleh Kementrian.

Sesuai regulasi pengangkatan dan pemberhentian atau keputusan Mendagri No. 76 tahun 2015 Pasal 6 Paragraf 2 ayat 1 menjelaskan bahwa, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Kerja Yang Menangani Administrasi Kependudukan Di Kabupaten/Kota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur

Selain menabrak aturan sambungnya, hal tersebut juga akan berdampak pada sistem kerja pelayanan publik, dimana Masyarakat akan merasa kesulitan melakukan perekaman E KTP, Akta , KK , dan lainnya.

Hal demikian dikarenakan Barcod yang dipakai masih menggunakan Nik nya Ahyate dan juga tanda tangannya yang masih terperifikasi di pusat atau Kementrian Catatan Sipil.

Bukan hanya itu, Ahyate juga beberkan keterangan jika pihak Kemendukcapil akan menonaktifkan Jaringan kurang lebih selama Satu bulan. Terang Ahyate

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten SBB Hendrik Mandaku saat dimintai keterangan Via Telpon selular mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal demikian dan akan mengecek langsung besok pagi.

(ET/Red)

Koran Peduli Rakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.