Pemalang, Jateng – Tertangkapnya tersangka Watim (28), warga Siwarak RT.02/02 Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Dia adalah seorang residivis yang berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Randudongkal, Selasa (09/02/2021).
Menurut Kapolsek Randudongkal AKP Trino Winarno,SH melalui kanit Reskrim (Kepala Unit Resort Kriminal) Aiptu Nurcholis,SH, menyampaikan bahwa, tersangka berhasil dibekuk di lokasi Tugu Selamat Datang jalan Raya Desa Paduraksa.
Dibekuknya tersangka Watim, bermula pada Rabu 20 Januari 2021. Saat itu, ada seorang laki-laki yang melaporkan adanya kejadian dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter Z dengan No pol : R 6722 RD, atas nama Anto Kurniawan, dengan alamat Desa Pinggir RT.007/001 Kecamatan Rakit Kabupaten Purbalingga.
Menurut pelapor, pada hari minggu tanggal 17 januari 2021 pukul 10.00 wib, di lokasi warung es kelapa muda depan hotel Mutiara Desa Randudongkal, tersangka Watim, meminjam motor milik temannya untuk membeli rokok namun tidak kunjung kembali. “Tersangka memang sudah saling kenal sebelumnya”. Tutur Nurkholis,SH.
Pada selasa tanggal 9 februari 2021 pukul 15.10 wib, Polsek Randudongkal mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang duduk di tugu selamat datang di jalan Raya Paduraksa. Dari hasil laporan tersebut, anggota unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh AKP Trino Winarno,SH menuju tempat keberadaan pelaku dan sesampainya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Randudongkal guna dilakukan penyidikan. “Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor seharga Rp. 5.000.000”. Tukas Nurkholis.
[IWAN/SA.1]