Polsek Randudongkal Berhasil Bekuk si Pirang » KORAN PEDULI RAKYAT

Menu

Mode Gelap
Mata Air Surut, Perumda Tirta Mulia Pemalang Himbau Agar Pelanggan Bersabar Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Cimahi Hydroseeding, Teknik Canggih Tanam Rumput Yang Kini Sedang Populer Ema Instruksikan Penanganan ODGJ Agar Kota Bandung Bebas Gangguan Jiwa Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Polda · 13 Feb 2021 07:55 WIB ·

Polsek Randudongkal Berhasil Bekuk si Pirang


 Polsek Randudongkal Berhasil Bekuk si Pirang Perbesar

 

Pemalang, Jateng – Tertangkapnya tersangka Watim (28), warga Siwarak RT.02/02 Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Dia adalah seorang residivis yang berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Randudongkal, Selasa (09/02/2021).

       Menurut Kapolsek Randudongkal AKP Trino Winarno,SH melalui kanit Reskrim (Kepala Unit Resort Kriminal) Aiptu Nurcholis,SH, menyampaikan bahwa, tersangka berhasil dibekuk di lokasi Tugu Selamat Datang jalan Raya Desa Paduraksa.

       Dibekuknya tersangka Watim, bermula pada Rabu 20 Januari 2021. Saat itu, ada seorang laki-laki yang melaporkan adanya kejadian dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter Z dengan No pol : R 6722 RD, atas nama Anto Kurniawan, dengan alamat Desa Pinggir RT.007/001 Kecamatan Rakit Kabupaten Purbalingga.

Menurut pelapor, pada hari minggu tanggal 17 januari 2021 pukul 10.00 wib, di lokasi warung es kelapa muda depan hotel Mutiara Desa Randudongkal, tersangka Watim, meminjam motor milik temannya untuk membeli rokok namun tidak kunjung kembali. “Tersangka memang sudah saling kenal sebelumnya”. Tutur Nurkholis,SH.

       Atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Randudongkal melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 6 januari 2021 sekira pukul 18.00 wib, anggota Reskrim Randudongkal mendapatkan informasi bahwa W, salah satu warga mendapat titipan sepeda yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah, dan ciri-ciri sepeda motor sesuai dengan yang dibawa oleh tersangka.
       Kemudian, sekira pukul 20.30 wib anggota langsung mengecek informasi tersebut dan ternyata benar sepeda tersebut merupakan  yang digelapkan oleh pelaku. Namun, W tidak mengenal identitas orang yang menitipkan SPM tersebut. Kemudian kendaraan tersebut diamankan di Polsek Randudongkal.

Pada selasa tanggal 9 februari 2021 pukul 15.10 wib, Polsek Randudongkal mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang duduk di tugu selamat datang di jalan Raya Paduraksa. Dari hasil laporan tersebut, anggota unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh AKP Trino Winarno,SH menuju tempat keberadaan pelaku dan sesampainya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Randudongkal guna dilakukan penyidikan. “Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor seharga Rp. 5.000.000”. Tukas Nurkholis.

[IWAN/SA.1]

Artikel ini telah dibaca 300 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Bupati & Ketua PKK Resmi dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe SBB

1 Desember 2023 - 12:26 WIB

BNNK Asahan Razia THM, 58 Orang Pengunjung Terjaring Positif Narkotika

30 November 2023 - 11:44 WIB

PJ Bupati SBB: Hari Guru Nasional

25 November 2023 - 11:56 WIB

Bupati SBT: Warga Nagaolat Harus Dukung Semua Program PJ Bupati SBB

25 November 2023 - 09:10 WIB

PJ Bupati SBB Buka Gerakan Pangan Murah

24 November 2023 - 11:14 WIB

Penjabat Bupati Hadiri Budaya Panas Pela Negeri Honitetu dan Huku

22 November 2023 - 04:26 WIB

Trending di Pemerintahan
Please turn AdBlock off