KPR.COM, Ambon-Penolakan investor pengelolaan tamang Marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menuai dukunagan publik, tidak hanya masyarakat adat di kabuapaten SBB saja yang menolak akan hadirnya Investor itu.
Kali ini dukungan penolakan terhadap tambang tersebut dari salah satu LSM di Maluku yaitu LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia, (PMPRI) DPD Maluku.
’’Karena penolakan itu merupakan bagian dari pada keinginaan masyarakat adat setempat, maka Pemerintah Daerah perlu mendengar, menghargai serta sama-sama memperjuangkan hak-hak adat mereka, sebagai anak kandung di bumi Saka Mese Nusa,’’. kata ketua DPD PMPRI Maluku, Erpan Tella, S.Sos kepada media ini. Senin (28/10/20).
Sesuai dengan refrensi lanjut Tella, yang suda di kantaongi PMPRI Maluku tentang reprensi penolakan tamabag marmer sejak beberap hari terakhir.
Selain itu Dia, juga menambahakan, Hutan atau pun, hutan adat punya hak untuk tetap lestari, agar bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.
Dikatakan, dengan itu Pemerintah Daearah seharusnya sudah harus bersikap atau memberiakn pernyatan bersama-sama masyarakat terkait penolakan akan datangnya Investor tersebut.
‘’Harusnya Bupati SBB lebih cermat melihat kebutuhan masyarakat setempat, jika bupati ingin mengsejaterakan perekonomiaan masyarakat setemapat yang terdapak itu, harusnya Ia, Bupati Mencari Investor yang mampu menjawab kebutuhan hasil alam karya tani masyarakat setempat. Misalnya Kopra, Cengke, Pala, Damar dan hasil alam lain-lain,’’ ujarnya.
Tamba Dia, sehinga dengan demikian kemajuan daerah itu tidak harus merusak alam tetapi sebalikanya malah melestariakan alam itu sendiri.
Menurutnya, jika teori itu yang dipakai, harga hasil tani pun malambung tinggi karena hadirnya investor yang datang membeli hasil karya tani, dengan begitu masyarakat setempat dengan senderinya berbondong-bondong kehutan melakukan penghinjawan.
(Bondan/Red)