Bandung, PEDULI RAKYAT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 4 Juni untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta perpanjangan 14 hari yakni hingga 12 Juni 2020 untuk wilayah Jawa Barat lainnya.
Dalam Surat Ketetapan tersebut, Gubernur menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/289/2020, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Ketetapan PSBB tertanggal 28 Mei 2020 tersebut, guna memperpanjang PSBB yang akan habis pada Jum’at 29 Mei dan dilanjut terhitung 30 Mei hingga 12 Juni. Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penyebaran Covid-19 belum menunjukan penurunan yang dibuktikan dengan munculnya kasus baru.
Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat/Joker mencurigai adanya kebocoran anggaran PSBB seniai Rp. 10,8 Triliun yang dianggarkan Provinsi Jawa Barat. Masyarakat Jawa Barat perlu transparansi anggaran tersebut, sebab dalam pengelolaannya DPRD pun tidak dilibatkan.
“Saya melihat perpanjangan PSBB tidak sesuai dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo, yang seharusnya berakhirnya PSBB pada Jum’at 29 Mei 2020, diganti dengan Pola hidup baru (New Normal). Kami curiga dengan anggaran PSBB Rp. 10,8 Triliun. Jika tidak ada transparansi, boleh dong kami Warga Jawa Barat meminta Bapak Gubernur turun,” ujarnya.
Joker melihat tidak ada penggunaan anggaran yang signifikan dari PSBB yang menghabiskan anggaran 10,8 triliun (PR ).