Pemalang – Dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah ditengah wabah Covid-19 untuk masyarakat sempat menuai kontroversi di beberapa media, terkait adanya dugaan beberapa program bantuan dari pemerintah yang di sunat oleh oknum tak bertanggung jawab sampai dengan bantuan yang belum tepat sasaran.
Diawali dari hal tersebut serta adanya dasar hukum terkait transparansi Pemerintah kepada masyarakat terkait program bantuan pemerintah,membuat LSM PMPRI DPC Kab.Pemalang berinisiatif melayangkan surat Permohonan Data beberapa hari yang lalu, terkait tentang data anggaran beberapa program bantuan pemerintah untuk masyarakat Desa Warungpring, dengan nomor surat 011/PMD/E/DPC.KAB.PML/LSM-PMPRI/V/2020 kepada pihak Desa Warungpring Kab.Pemalang.
Isi surat tersebut adalah tentang permohonan data anggaran peralihan dana desa untuk bantuan warga Desa Warungpring yang terdampak Covid 19 serta data terkait penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun M.yusup selaku Kepala Desa Warungpring merasa belum menerima surat tersebut saat dikonfirmasi di kantornya “Saya belum nerima dan saya belum baca suratnya mas,kalau masalah data memang waktu itu sudah dirapatkan dan kita tidak bisa memberikan data itu kalau belum ada izin dari pihak Kabupaten mas “paparnya.
Hal tersebut sedikit disesalkan oleh Chandra selaku ketua DPC Kab.Pemalang LSM PMPRI lantaran surat mereka belum direspon oleh Pemdes Warungpring sampai dengan batas waktu yang tertera pada surat tersebut “ya untuk sementara kita masih sabar nunggu jawaban suratnya, tapi kalau sampai nanti tidak ada realisasi untuk jawaban suratnya ya nanti kita adakan audiensi dan rencananya akan mengundang pihak yang berwenang ” Ungkapnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Chandra ketua DPC Kabupaten Pemalang LSM PMPRI dan Satriyo Ketua DPD Jateng LSM PMPRI selaku yang mengetahui…..(Chand & Alan).