Papua, (Supior) – Harus kita katakan bahwa birokrasi itu ada sebagai instrumen pelayanan publik yang mengharuskan seluruh unsur birokrasi berjalan sesuai job description masing – masing tanpa terlepas dari keterlibatan setiap elemen.
Komisi Pemilihan Umum, (KPU) misalnya, harus kita cermati tahapan KPU sudah sampai dimana, agar menjadi konsumsi publik, meskipun menurut KPU daerah tidak perlu intervensi, namun menjadi tanggungj bersama sebab menelan anggaran Negara yang begitu besar jika dianalisis. Hal ini disampaikan pada awak media’ Selasa, (10/03/20).
Ketua DPRD Kabupaten Supiori Provinsi Papua, Erick Warikar mengatakan” bukan saja itu tetapi ada banyak hal dari daerah ini yang harus kita benahi bersama seperti, ‘Penempatan pejabat sesuai anjab dan disiplin ilmu, Evaluasi Restra, Renja dan RKPD di setiap OPD Sebelum pengusulan Rentra 2021.” Ujarnya.
Lanjutnya” Honor yang di tempatkan dimana bagianya apa, apa kerja honor itu, dan mempunya SK atau legitimasi yang di berikan oleh siapa?Juga Dokter PTT yang sudah bekerja di supiori, yang mempunyai STR dari KKI, STR Dokter Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran lima, (5) tahun.” Tutur Warikar.
Warikar juga mengatakan” Juga melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedoktran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.” Ucapnya.
“Ada OPD yang tugasnya untuk mengatur Penghasilan Daerah, tidak memiliki target yang prioritas. Dimana dana yang di masukan lebih besar dari pendapatan. Perhubungan misalnya yang mengelola terminal, Perindagkop yang mengatur pasar , dan juga Dispenda yang punya retribusi daerah.”
Iya juga mengharapkan agar di evaluasi hingga di tingkat RT RW dapat meninjau harga satuan. Bukan saja itu Warikar berharap bagian Perekda yang di nilai sama sekali tidak berfungsi dalam menunjang perekonomian daerah agar dapat memperbaiki.” Sebut Warikar.
Warikar menegaskan” untuk di perjelas RPJK Dana-dana Desa mulai dari pemanfaatannya, pengusulannya himgga pertanggungjawaban pemanfaatan dana tersebut. Bahkan dirinya juga mempertanyakan eksistensi desa-desa yang hingga kini tanpa profil” Ujarnya lagi.
Iya juga menilai mungkin banyak pejabat OPD yang tidak mengerti tentang nomenklatur PP 18 tentang perangkat, olehnya itu dirinya berharap dalam agar diperketat penilai untuk penerimaan ASN/ PSN agar memperhatikan ouput ber ASN nantinya, sehingga jelas dalam SKP , untuk menuju TPP.” Tutup Erick Warikar, Ketua DPRD Kabupaten Supior Provinsi Papua. (Erpan/Red)